Tampilkan postingan dengan label ungkap. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ungkap. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 01 Januari 2022

Ppkm Level 3 Batal, Wisatawan Domestik Ke Bali Diprediksi Meningkat 50 Persen

Pemerintah membatalkan penerapan PPKM Level 3 pada libur natal dan tahun baru . Meski begitu, Pegawai Negeri Sipil atau ASN tetap dilarang untuk mengambil cuti. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar dari mall/pusat perbelanjaan, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. Lalu apa saja informasi terbaru terkait PPKM level 3 Nataru yang batal diberlakukan seluruh Indonesia?

“Ketiga tadi, hasil survei serology antibodi masyarakat relatif menunjukkan cukup tinggi dari berbagai indikator ini. Maka pemahaman penerapan level 3 tidak dilakukan di semua wilayah,” ujar Tito. Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menyertakan hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia. Pemerintah menegaskan tidak akan ada Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 di seluruh wilayah Indonesia periode Natal dan Tahun Baru . Menurut juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, pembatalan penerapan PPKM level 3 ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan.

Menurut dia, pemerintah telah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru. Meskipun begitu, Luhut menekankan tetap ada pengetatan aktivitas masyarakat selama periode Nataru. “Patuhi kebijakan yang berlaku, sambil terus disiplin protokol kesehatan. Ini juga sebagai antisipasi terhadap varian omicron yang kita harapkan tidak masuk ke Indonesia,” ujar Puan.

Lalu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali. ASN yang dalam keadaan terpaksa juga diperbolehkan ke luar daerah, misalnya keluarga inti sakit, meninggal dunia, atau lainnya. Namun harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo tetap menginstruksikan ASN untuk tidak bepergian ke luar daerah.

Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Sementara itu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali. Kebijakan tersebut disambut baik oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia . Pengunjung dan pegawai tempat wisata wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat kategori hijau dan kuning yang boleh masuk. Larangan itu tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya.

Tito Karnavian menyebut bahwa pemerinta membatalkan menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama momen libur Natal dan Tahun Baru. Pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan Natal dan tahun baru dengan pemerintah pusat. Lebih lanjut, Luhut menekankan berbagai langkah yang telah diambil oleh pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait pandemi Covid-19. Evaluasi terus dilakukan secara berkala tiap minggunya, sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat dan menyesuaikan perkembangan terbaru. Ia menjelaskan, perubahan kebijakan yang semula hendak diterapkan di tingkat nasional mulai 24 Desember 2021 itu, karena cakupan vaksinasi dosis pertama di wilayah Jawa dan Bali telah mencapai 76 persen.

Selama periode Nataru, ada syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yang harus diterapkan. Pelaku perjalanan wajib sudah divaksinasi lengkap dan menyertakan hasil antigen negatif, maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi. Ketika melakukan perjalanan jarak jauh dalam negeri, wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Pembatalan PPKM level 3 selama Natal dan tahun baru tidak mengubah kebijakan libur akhir tahun di DKI Jakarta dan daerah penyangganya. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut. Mantan Kapolri ini mengancam pengelola tempat publik yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan PeduliLindungi akan diberi sanksi. “Jadi sangat dinamis, itulah perkembangan yang terakhir dari hasil rapat kemarin di istana, maka tidak menggunakan istilah level 3, tapi pembatasan khusus nataru dan diaturnya spesifik,” katanya.

Namun, Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran Kusdiana mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan detail dari pemerintah pusat. Epidemiolog Indonesia untuk Griffith University Dicky Budiman mengaku setuju dengan keputusan pemerintah untuk membatalkan PPKM Level 3 serentak. Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk membatalkan penerapan PPKM Level 3 saat Nataru nanti. “Penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa perlakuan pengetatan,” kata Jodi. “Merespon perkembangan tersebut, penanganan yang cukup baik pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan lebih seimbang untuk tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah pada momen Natal dan Tahun Baru,” ucapnya. Namun, hal itu bukan berarti tempat wisata, termasuk taman rekreasi, bisa buka dengan bebas.

Sama seperti vaksinasi untuk orang dewasa, vaksinasi untuk anak juga dilaksanakan di berbagai tempat yang tersebar di seluruh kota. Gedung Dome yang jadi pusat vaksinasi massal untuk orang dewasa kini juga melayani vaksinasi anak-anak. Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 jelang libur natal dan tahun baru resmi dibatalkan. Pemerintah membatalkan pemberlakuan PPKM level 3 selama libur Nataru 2022. Seiring hal tersebut terjadi lonjakan jumlah okupansi hotel di Yo… Untuk anak-anak diizinkan melakukan perjalanan dengan syarat menunjukkan hasil PCR 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Aturan mengenai pemberlakuan PPKM level 3 saat Nataru tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021. Inmendagri tersebut juga mengatur tentang kebijakan baru bagi masyarakat yang ingin mengunjungi Mall dan Bioskop selama libur Nataru. Dalam surat itu tertulis, ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022.

Untuk itu pihaknya akan terus memonitor terlebih dahulu kebijakan seperti apa yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat, pada saat libur Natal dan tahun baru. Ia menyebut, akibat pembatasan tersebut, masyarakat akan mencari berbagai alternatif yang justru lebih berisiko karena berada di luar jangkuan pengawasan dan cenderung tidak ada pemberlakuan protokol kesehatan. VIVA– Langkah pemerintah membatalkan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru masih disorot. Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Alifudin, menilai langkah pemerintah masih labil dalam membuat kebijakan. Tito menyatakan rincian pembatasan kegiatan masyarakat ini akan dirinci secara detail.

Menurut dia, Sumsel terus responsif terhadap keputusan dari pemerintah pusat dalam hal pencegahan dan penanggulangan Covid-19. GIANYAR, KOMPAS TV – Sejak dibuka kembali pariwisata untuk domestik, Bali mendapat peningkatan jumlah kunjungan, khususnya dari wisatawan domestik yang ingin mengisi liburannya di pulau dewata. Para pengelola hotel pun mengaku tingkat hunian hotel, mulai mengalami peningkatan, khususnya di akhir tahun tingkat hunian mencapai 70 persen dari sebelumnya.

“Penerapan level PPKM selama Natal dan tahun baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” tegasnya. Puan mengatakan, kebijakan yang diambil pemerintah ini akan mengurangi beban masyarakat sehingga dengan memberlakukan PPKM sesuai kondisi daerah, perekonomian yang berangsur membaik tidak akan terkena imbasnya. Karena itu, Puan menilai PPKM yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah telah memenuhi asas keadilan. PPKM Level 3 Nataru yang sedianya diberlakukan merata seluruh Indonesia batal. Pemerintah memutuskan tidak akan menerapkan perlakuan sama di seluruh wilayah jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022. “Apalagi kami sudah dapat sidak dari pihak Kemenkes terkait penerapan prokes, termasuk aplikasi PeduliLindungi itu. Kami juga dikatakan sudah menerapkan dengan kategori lebih dari cukup artinya sudah baik,” ungkapnya.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – PARA pelaku pariwisata di Tabanan, Bali, menyambut baik dengan batalnya penerapan PPKM Level 3 menjelang Natal dan Tahun Baru . Salah satu yang dikhawatirkan dari pembatalan penajam PPKM Level 3 adalah memicu lonjakan kasus dan menyebabkan gelombang ketiga pandemi Covid-19 di Tanah Air. Berikut aturan terbaru setelah PPKM Level 3 batal menjelang liburan Natal dan tahun baru 2022.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin hari ini, Kamis 16 Desember 2021, melaporkan temuan pertama kasus varian omicron di Indonesia. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sebab, organisasi tersebut didominasi oleh anggota laki-laki dengan proporsi sebesar 60 persen. Operator bus Transjakarta dituding telah mempekerjakan pramudi lebih dari delapan jam per hari.

Selama masa libur Natal dan Tahun Baru Pemerintah Kota Bogor akan mempelonggar semua sektor usaha, menyusul dibatalkannya kebijakan PPKM Level 3. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri tidak lagi melarang masyarakat untuk mengambil cuti natal dan tahun baru . Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan rencana PPKM Level 3 pada periode Natal dan tahun baru .

Kebijakan pembatasan sosial ini berlaku mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Selain terdapat aturan mengenai mall dan bioskop, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini juga membahas tentang aturan di tempat wisata. Simak informasi lainnya mengenai aturan dalam PPKM level 3 selama libur Nataru yang sudah kami rangkum berikut ini.

Ia menjelaskan, tak ada yang aneh dari pernyataam Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait pembatalan PPKM level 3. Arief berujar, Pemkot Tangerang siap implementasikan aturan baru yang dirumuskan pemerintah pusat. Moeldoko mengungkapkan alasan pembatalan kebijakan PPKM Level 3 untuk pengendalian COVID-19 selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Jakarta, IDN Times – Pemerintah membatalkan rencana kebijakan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengatakan dengan dibatalkannya PPKM level 3, pemerintah mengganti judul kebijakan. Melalui instruksi tersebut, Menteri Dalam Negeri menginstruksikan gubernur dan bupati/walikota untuk melarang aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil cuti.

Ppkm Level 3 Serentak, Taman Rekreasi Diminta Serius Terapkan Protokol Kesehatan

ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan, harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja. Aturan terbaru ini tertuang dalam Instruksi Mendagri No 55 Tahun 2021. Ketentuan ini mencabut aturan sebelumnya yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 tahun 2021.

Kebijakan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru resmi dibatalkan pemerintah. Dia menyampaikan demikian lantaran pemerintah sudah jauh-jauh hari mengumumkan PPKM level 3 sehingga penajam aktivitas masyarakat mesti menyesuaikan. Batalnya penerapan PPKM Level 3 sepanjang libur Natal dan Tahun Baru dinilai menjadi momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda. “Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus,” ungkap Luhut. Transaksi saham-saham Amerika Serikat mencatat arus masuk yang besar dalam pekan yang berakhir per 22 Desember, didukung oleh berkurangnya kekhawatiran atas varian Omicron dan laba yang kuat dari beberapa perusahaan …

Pertama, pemerintah melihat landainya kasus covid-19 di banyak daerah beberapa bulan terakhir. Kedua, vaksinasi yang meningkat dalam mewujudkan kekebalan komunial di masyarakat. Ketiga, hasil survei serology antibodi masyarakat relatif menunjukkan cukup tinggi dari berbagai indikator ini. “Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” tegasnya. Usai membatalkan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 di seluruh Indonesia, pemerintah kembali menerbitkan aturan baru yang akan berlaku selama periode Natal dan Tahun Baru .

Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, di wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 3 hanya masih diterapkan di 12 kabupaten atau kota. Pemerintah memutuskan membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 pada liburan Natal dan Tahun Baru 2021. Ada tiga acuan yang dijadikan dasar pemerintah membatalkan kebijakan itu seperti yang diungkap Mendagri, Tito Karnavian.

Wakil Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani menilai, jika PPKM Level 3 tetap diterapkan, bisa berdampak terhadap penerimaan negara serta pertumbuhan ekonomi nasional. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali. Menurut Moeldoko, meskipun PPKM level 3 batal diterapkan di semua daerah saat Nataru, pemerintah tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan. Diketahui, pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 secara merata pada semua wilayah, melainkan menerapkan sejumlah pengetatan. Bobby Nasution menunggu aturan dari pemerintah pusat tentang pengendalian COVID-19 selama libur Natal dan Tahun Baru setelah pembatalan PPKM Level 3. JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 batal dilaksanakan secara serentak dan menyeluruh di Indonesia.

“ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan,” ujar Tjahjo. Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM. Jika pelaku perjalanan jauh ditemukan positif COVID-19, wajib melakukan isolasi mandiri atau isolasi di tempat yang telah disiapkan pemerintah yang sesuai prosedur kesehatan.

PPKM level 3 ini bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat untuk menekan laju kasus Covid-19 saat libur Nataru. Tentunya dalam kebijakan PPKM level 3 ini terdapat sejumlah aturan yang membatasi kegiatan masyarakat. Kebijakan PPKM level 3 ini akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia saat libur Nataru. ASN juga ikut serta dalam penyampaian informasi yang optimis dan positif terkait penanganan Covid-19 oleh pemerintah. Serta perlu ditegaskan, ASN tidak boleh membuat dan menyebarkan berita bohong atau hoaks, fitnah, serta provokasi yang berkaitan dengan pemerintah, khususnya juga dalam penanganan pandemi.

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Bagi orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Dia menegaskan meski tidak ada penyekatan selama perjalanan, namun pengawasan di lapangan tetap dilaksanakan serta tetap dilakukan pembatasan.

Pasca batalnya penerapan PPKM Level 3 skala nasional, diproyeksikan terjadi pergerakan mobilitas masyarakat hingga 7,1% atau setara dengan 11 juta orang yang akan melakukan perjalanan. “Dengan dibatalkannya PPKM level 3 masih terdapat potensi pergerakan sebesar 7,1 persen atau sekitar 11 juta orang yang akan melakukan mobilitas atau melakukan perjalanan.” Diketahui, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah RI memutuskan menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus PPKM Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru. Salah satunya adalah dengan membatasi jam operasional mal dan pusat perbelanjaan sampai pukul 1900 WIB. Sebagai informasi, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 . Oke mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama libur panjang.

Pemerintah membatalkan penerapan PPKM Level 3 pada libur natal dan tahun baru . Meski begitu, Pegawai Negeri Sipil atau ASN tetap dilarang untuk mengambil cuti. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar dari mall/pusat perbelanjaan, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. Lalu apa saja informasi terbaru terkait PPKM level 3 Nataru yang batal diberlakukan seluruh Indonesia?

Selama masa libur Natal dan Tahun Baru Pemerintah Kota Bogor akan mempelonggar semua sektor usaha, menyusul dibatalkannya kebijakan PPKM Level 3. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri tidak lagi melarang masyarakat untuk mengambil cuti natal dan tahun baru . Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan rencana PPKM Level 3 pada periode Natal dan tahun baru .

Pemprov DKI Jakarta masih menggodok aturan terkait libur Natal dan Tahun Baru. Pemprov pun masih menunggu Instruksi Mendagri untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur baru. Mulai dari penggunaan masker oleh wisatawan dan pengelola termasuk penyediaan sarana prasarana untuk cuci tangan. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Tjetjep Yudiana, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan masyarakat dapat beraktivitas seperti biasa tanpa euforia yang berlebihan.

“Pemerintah harus mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat,” ucapnya. “Terdapat juga 13 kabupaten/kota yang masuk ke dalam Level 1. Namun, terdapat empat kabupaten/kota yang naik ke Level 2,” tuturnya. Menurut Muhadjir kebijakan ini untuk mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah mantap memutuskan untuk tidak menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru . Keputusan pemerintah pusat membatalkan PPKM level 3 selama masa libur Natal dan tahun baru tidak mempengaruhi rencana pemerintah daerah untuk memperketat pergerakan orang. Jumlah pengunjung tempat wisata akan dibatasi dan warga diimbau tidak mudik. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, pemerintah pusat membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Levevl 3. Pemerintah menyerahkan upaya pencegahan sesuai level kewaspadaan di daerah masing-masing. Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 di semua wilayah Indonesia saat periode Natal dan Tahun Baru batal dilaksanakan.

Sekarang ini aturannya sedang disusun oleh Kementerian Dalam Negeri dan ditargetkan selesai secepatnya. Selain itu, Moeldoko mengatakan setiap pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, baik melalui PCR atau antigen. “Jadi Presiden satu sisi memberikan kelonggaran, tapi pada sisi yang lain memberikan penekanan atas protokol kesehatan,” katanya. Moeldoko menyebut, kebijakan menginjak gas dan menarik rem idealnya memang disesuaikan dengan perkembangan data terkini Covid-19. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM level 1 dan 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM level 3.

Contohnya waktu pertama kali menerima surat Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait penerapan PPKM Level 3 beberapa waktu lalu. Pemprov Sumsel langsung menyikapinya dengan segera memproses pembuatan aturan turunan dari Instruksi Mendagri itu. Saleh menuturkan, Indonesia sudah mendapat apresiasi oleh negara lain dalam penanganan pandemi Covid-19 di tanah air.

Menurut dia, pemerintah telah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru. Meskipun begitu, Luhut menekankan tetap ada pengetatan aktivitas masyarakat selama periode Nataru. “Patuhi kebijakan yang berlaku, sambil terus disiplin protokol kesehatan. Ini juga sebagai antisipasi terhadap varian omicron yang kita harapkan tidak masuk ke Indonesia,” ujar Puan.

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, umumkan pembatalan PPKM Level 3 seluruh Indonesia saat Nataru. Pemerintah membatalkan PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru. Meski PPKM level 3 saat Nataru dibatalkja, Satgas Covid-19 ingatkan pengetatan aktivitas tetap berlaku.

Rendahnya proyeksi penumpang bus di musim libur Nataru tahun ini tak lepas dari kondisi daya beli masyarakat yang belum stabil. PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang selam 3 minggu, berlaku mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Peraturan ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Diseas 2019 yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021.

Mendagri Jelaskan Alasan Ppkm Level 3 Batal, Tito Karnavian

Kebijakan ini akan berlangsung mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sekretaris Steering Committee Muktamar NU ke-34 KH Asrorun Ni’am juga menegaskan bahwa belum ada keputusan terkait dengan penundaan jadwal pelaksanaan Muktamar NU ke-34 di Lampung. Menurut kiai Ni’am keputusan untuk menentukan maju dan mundurnya Muktamar berada di tangan Rais Am, Ketua Umum, Katib Am dan Sekjen PBNU. Transportasi umum dapat beroperasi dengan kapasitas 70 persen, kecuali pesawat terbang dengan kapasitas 100 persen. Sebagai catatan, menjelang perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, pemerintah juga memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar transisi. Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono menjalani perawatan di AS terkait sakit kanker prostat.

Pemerintah membatalkan penerapan PPKM Level 3 pada libur natal dan tahun baru . Meski begitu, Pegawai Negeri Sipil atau ASN tetap dilarang untuk mengambil cuti. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar dari mall/pusat perbelanjaan, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. Lalu apa saja informasi terbaru terkait PPKM level 3 Nataru yang batal diberlakukan seluruh Indonesia?

Angkasa Pura I memikul beban utang hingga Rp 35 triliun akibat penurunan pendapatan selama masa pandemi Covid-19 dan bunga utang pembangunan bandara. BUMN pengelola 15 bandara itu menyiapkan restrukturisasi yang ditargetkan rampung pada Januari 2022. Jajaran Polda Banten mengambil langkah-langkah strategis untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru. Luhut mengatakan untuk detail aturan saat musim libur Natal dan Tahun Baru nanti akan tertuang dalam Inmendagri dan Surat Edaran. “Selain itu, hasil sero survei yang dilakukan menunjukkan masyarakat di Indonesia telah memiliki antibodi COVID-19 yang tinggi,” kata dia. PPKM level 3 berlaku di tempat wisata di Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, dan lainnya.

Namun begitu Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan pengendalian aktivitas masyarakat tetap akan dilakukan saat Natal dan Tahun Baru. Siti mengatakan, pembatalan PPKM Level 3 pada saat nataru bukan berarti PPKM tidak berlaku lagi, PPKM akan tetap berlaku sesuai dengan level di masing-masing daerah. DENPASAR, iNews.id – Pemerintah pusat membatalkan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru . Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati memprediksi kunjungan wisatawan domestik ke Bali meningkat 50 persen.

Namun, Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran Kusdiana mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan detail dari pemerintah pusat. Epidemiolog Indonesia untuk Griffith University Dicky Budiman mengaku setuju dengan keputusan pemerintah untuk membatalkan PPKM Level 3 serentak. Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk membatalkan penerapan PPKM Level 3 saat Nataru nanti. “Penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa perlakuan pengetatan,” kata Jodi. “Merespon perkembangan tersebut, penanganan yang cukup baik pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan lebih seimbang untuk tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah pada momen Natal dan Tahun Baru,” ucapnya. Namun, hal itu bukan berarti tempat wisata, termasuk taman rekreasi, bisa buka dengan bebas.

Selama periode Nataru, ada syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yang harus diterapkan. Pelaku perjalanan wajib sudah divaksinasi lengkap dan menyertakan hasil antigen negatif, maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi. Ketika melakukan perjalanan jarak jauh dalam negeri, wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Rendahnya proyeksi penumpang bus di musim libur Nataru tahun ini tak lepas dari kondisi daya beli masyarakat yang belum stabil. PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang selam 3 minggu, berlaku mulai 14 Desember 2021 hingga penajam 3 Januari 2022. Peraturan ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Diseas 2019 yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021.

BANJARMASIN, iNews.id – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru batal dilaksanakan secara serentak di Indonesia. Namun, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tetap menerapkan pengetatan aturan. Namun pelaku pariwisata ini sempat khawatir akan diberlakukannya PPKM level 3, saat Natal dan Tahun Baru. Hal itu tentunya membawa trend positif bagi peningkatan per ekonomian khususnya Bali. Pengelola mal menilai penegakan atas pemberlakuan protokol kesehatan lebih penting dilakukan daripada kembali memperketat aktivitas masyarakat dengan menaikkan status PPKM. Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia sangat mendukung keputusan pemerintah yang tidak akan menerapkan PPKM Level 3 selama periode Nataru.

Selama masa libur Natal dan Tahun Baru Pemerintah Kota Bogor akan mempelonggar semua sektor usaha, menyusul dibatalkannya kebijakan PPKM Level 3. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri tidak lagi melarang masyarakat untuk mengambil cuti natal dan tahun baru . Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan rencana PPKM Level 3 pada periode Natal dan tahun baru .

Untuk itu pihaknya akan terus memonitor terlebih dahulu kebijakan seperti apa yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat, pada saat libur Natal dan tahun baru. Ia menyebut, akibat pembatasan tersebut, masyarakat akan mencari berbagai alternatif yang justru lebih berisiko karena berada di luar jangkuan pengawasan dan cenderung tidak ada pemberlakuan protokol kesehatan. VIVA– Langkah pemerintah membatalkan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru masih disorot. Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Alifudin, menilai langkah pemerintah masih labil dalam membuat kebijakan. Tito menyatakan rincian pembatasan kegiatan masyarakat ini akan dirinci secara detail.

Menurut dia, Sumsel terus responsif terhadap keputusan dari pemerintah pusat dalam hal pencegahan dan penanggulangan Covid-19. GIANYAR, KOMPAS TV – Sejak dibuka kembali pariwisata untuk domestik, Bali mendapat peningkatan jumlah kunjungan, khususnya dari wisatawan domestik yang ingin mengisi liburannya di pulau dewata. Para pengelola hotel pun mengaku tingkat hunian hotel, mulai mengalami peningkatan, khususnya di akhir tahun tingkat hunian mencapai 70 persen dari sebelumnya.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin hari ini, Kamis 16 Desember 2021, melaporkan temuan pertama kasus varian omicron di Indonesia. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sebab, organisasi tersebut didominasi oleh anggota laki-laki dengan proporsi sebesar 60 persen. Operator bus Transjakarta dituding telah mempekerjakan pramudi lebih dari delapan jam per hari.

Perayaan Tahun Baru 2022 dianjurkan dilakukan masing-masing atau bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan. Untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh. Luhut menjelaskan, pertimbangan pengambilan keputusan terbaru ini berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan. “Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” pungkas Menko Luhut B. Pandjaitan. Keputusan pembatalan PPKM Level 3 ini juga dilihat dari keberhasilan capaian vaksinasi yang dilakukan di Jawa-Bali. Pemerintah tidak lagi menggunakan leveling dan memilih untuk melakukan pembatasan sesuai kondisi di daerah masing-masing.

Pasca batalnya penerapan PPKM Level 3 skala nasional, diproyeksikan terjadi pergerakan mobilitas masyarakat hingga 7,1% atau setara dengan 11 juta orang yang akan melakukan perjalanan. “Dengan dibatalkannya PPKM level 3 masih terdapat potensi pergerakan sebesar 7,1 persen atau sekitar 11 juta orang yang akan melakukan mobilitas atau melakukan perjalanan.” Diketahui, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah RI memutuskan menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus PPKM Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru. Salah satunya adalah dengan membatasi jam operasional mal dan pusat perbelanjaan sampai pukul 1900 WIB. Sebagai informasi, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 . Oke mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama libur panjang.

Jakarta, IDN Times – Pemerintah membatalkan rencana kebijakan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengatakan dengan dibatalkannya PPKM level 3, pemerintah mengganti judul kebijakan. Melalui instruksi tersebut, Menteri Dalam Negeri menginstruksikan gubernur dan bupati/walikota untuk melarang aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil cuti.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda. “Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus,” ungkap Luhut. Transaksi saham-saham Amerika Serikat mencatat arus masuk yang besar dalam pekan yang berakhir per 22 Desember, didukung oleh berkurangnya kekhawatiran atas varian Omicron dan laba yang kuat dari beberapa perusahaan …

“Penerapan level PPKM selama Natal dan tahun baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” tegasnya. Puan mengatakan, kebijakan yang diambil pemerintah ini akan mengurangi beban masyarakat sehingga dengan memberlakukan PPKM sesuai kondisi daerah, perekonomian yang berangsur membaik tidak akan terkena imbasnya. Karena itu, Puan menilai PPKM yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah telah memenuhi asas keadilan. PPKM Level 3 Nataru yang sedianya diberlakukan merata seluruh Indonesia batal. Pemerintah memutuskan tidak akan menerapkan perlakuan sama di seluruh wilayah jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022. “Apalagi kami sudah dapat sidak dari pihak Kemenkes terkait penerapan prokes, termasuk aplikasi PeduliLindungi itu. Kami juga dikatakan sudah menerapkan dengan kategori lebih dari cukup artinya sudah baik,” ungkapnya.

Pembatalan PPKM level 3 selama Natal dan tahun baru tidak mengubah kebijakan libur akhir tahun di DKI Jakarta dan daerah penyangganya. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut. Mantan Kapolri ini mengancam pengelola tempat publik yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan PeduliLindungi akan diberi sanksi. “Jadi sangat dinamis, itulah perkembangan yang terakhir dari hasil rapat kemarin di istana, maka tidak menggunakan istilah level 3, tapi pembatasan khusus nataru dan diaturnya spesifik,” katanya.

Aturan Ppkm Level 3 Nataru Batal, Ini Yang Bakal Diterapkan

Selama masa libur Natal dan Tahun Baru Pemerintah Kota Bogor akan mempelonggar semua sektor usaha, menyusul dibatalkannya kebijakan PPKM Level 3. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri tidak lagi melarang masyarakat untuk mengambil cuti natal dan tahun baru . Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan rencana PPKM Level 3 pada periode Natal dan tahun baru .

Angkasa Pura I memikul beban utang hingga Rp 35 triliun akibat penurunan pendapatan selama masa pandemi Covid-19 dan bunga utang pembangunan bandara. BUMN pengelola 15 bandara itu menyiapkan restrukturisasi yang ditargetkan rampung pada Januari 2022. Jajaran Polda Banten mengambil langkah-langkah strategis untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru. Luhut mengatakan untuk detail aturan saat musim libur Natal dan Tahun Baru nanti akan tertuang dalam Inmendagri dan Surat Edaran. “Selain itu, hasil sero survei yang dilakukan menunjukkan masyarakat di Indonesia telah memiliki antibodi COVID-19 yang tinggi,” kata dia. PPKM level 3 berlaku di tempat wisata di Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, dan lainnya.

Ini akan mulai diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar. Ketua DPR menilai keputusan pembatalan PPKM level 3 Nataru keputusan tepat. Sambodo menerangkan, Crowd Free Night upaya kepolisian dalam mengurangi mobilitas masyarakat saat malam pergantian Tahun Baru 2022.

Tito Karnavian menyebut bahwa pemerinta membatalkan menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama momen libur Natal dan Tahun Baru. Pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan Natal dan tahun baru dengan pemerintah pusat. Lebih lanjut, Luhut menekankan berbagai langkah yang telah diambil oleh pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait pandemi Covid-19. Evaluasi terus dilakukan secara berkala tiap minggunya, sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat dan menyesuaikan perkembangan terbaru. Ia menjelaskan, perubahan kebijakan yang semula hendak diterapkan di tingkat nasional mulai 24 Desember 2021 itu, karena cakupan vaksinasi dosis pertama di wilayah Jawa dan Bali telah mencapai 76 persen.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – PARA pelaku pariwisata di Tabanan, Bali, menyambut baik dengan batalnya penerapan PPKM Level 3 menjelang Natal dan Tahun Baru . Salah satu yang dikhawatirkan dari pembatalan penajam PPKM Level 3 adalah memicu lonjakan kasus dan menyebabkan gelombang ketiga pandemi Covid-19 di Tanah Air. Berikut aturan terbaru setelah PPKM Level 3 batal menjelang liburan Natal dan tahun baru 2022.

Dinas Pendidikan Kota Cimahi menetapkan libur akhir Semester 1 dimundurkan Januari 2022.

“Jadi ini kesadaran masyarakat penting, karena untuk mengantisipasi lonjakan seperti ini pemerintah tidak bisa sendiri, pemerintah butuh kerja sama dan gotong royong dari masyarakat. Jadi semua masyarakat itu harus terlibat aktif untuk sama-sama menjaga diri,” ungkapnya. Di sisi lain, ia mengatakan, Pemprov DIY tidak akan menutup destinasi wisata selama libur Natal dan Tahun Baru . “Apik , dengan level 3 itu daerah bisa membuat regulasi khusus untuk melakukan pengetatan-pengetatan,” kata Aji di Kompleks Kepatihan, Kamis.

Kebijakan status PPKM level 3 akan berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2021. Penerapannya menunggu Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Mendagri terbaru. Pemerintah melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya. Ridwan Kamil menyebut destinasi wisata akan diperketat dengan maksimal 75 persen pengunjung. Menurutnya, semua tempat publik seperti mal, tempat wisata, restoran dan lainnya dibatasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Keputusan itu dikeluarkan guna memperketat pergerakan masyarakat dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru. Dengan demikian, seluruh wilayah Indonesia, baik yang saat ini berstatus PPKM Level 1 dan 2 juga akan menerapkan aturan PPKM Level 3. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia.

Terakhir, pemerintah menyadari bahwa kondisi antara setiap daerah berbeda-beda. Karena itu, adanya penyesuaian kebijakan pembatasan masyarakat didasari oleh laju kasus Covid-19 di daerah-daerah. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil kajian dan pemantauan pemerintah terhadap laju kasus Covid-19. Ia menilai, kasus Covid-19 yang terus menurun menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk membatalkan PPKM level 3 saat Nataru.

“ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan,” ujar Tjahjo. Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM. Jika pelaku perjalanan jauh ditemukan positif COVID-19, wajib melakukan isolasi mandiri atau isolasi di tempat yang telah disiapkan pemerintah yang sesuai prosedur kesehatan.

Adapun kebijakan PPKM Level 3 serentak se-Indonesia akan diberlakukan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Indonesia, kata Mendagri, masuk dalam kategori low atau rendah dari berbagai indikator, di antaranya kasus terkonfirmasi Covid-19 dan bed occupancy ratio yang terkendali. “Tapi penerapan PeduliLindungi , Presiden menyampaikan tidak perlu ada penyekatan-penyekatan, tapi diperkuat,” ujar Tito.

Seluruh kegiatan juga akan dibatasi selama pembatasan selama Natal dan Tahun Baru. Aturan ini juga tetap memperbolehkan bioskop untuk dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2021 batal diterapkan di seluruh Indonesia.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan pihaknya masih menunggu lebih lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait wilayah Ibu Kota akan diberlakukan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru . Pengetatan kegiatan masyarakat di Jawa Barat, kata Gubernur, tetap perlu dilakukan meskipun pemerintah pusat tidak memberlakukan PPKM level 3 di Jawa dan Bali. Dia melanjutkan, sebelum kebijakan pembatalan ini dilakukan pihaknya juga sudah menerima kunjungan dari rombongan pihak Kemenkes dan menyatakan penerapan protokol kesehatan di areal DTW Tanah Lot sudah sangat baik. Bisri menilai keputusan tersebut diambil pemerintah pusat karena PPKM Level 3 tidak bisa diterapkan di semua wilayah se-Indonesia. Pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada saat Libur Natal dan Tahun Baru.

Namun begitu Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan pengendalian aktivitas masyarakat tetap akan dilakukan saat Natal dan Tahun Baru. Siti mengatakan, pembatalan PPKM Level 3 pada saat nataru bukan berarti PPKM tidak berlaku lagi, PPKM akan tetap berlaku sesuai dengan level di masing-masing daerah. DENPASAR, iNews.id – Pemerintah pusat membatalkan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru . Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati memprediksi kunjungan wisatawan domestik ke Bali meningkat 50 persen.

Ketua DPP Partai Amanat Nasional ini menuturkan pemerintah perlu mengerahkan sekuat tenaga agar iplementasi PPKM level 3 ini bisa berhasil. Seperti menerjunkan TNI, Polri dan Satpol PP untuk pemantauan di lapangan terhadap mobilitas masyarakat ini. JawaPos.com – Pemerintah akan menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 di seluruh wilayah Indonesia jelang Natal dan Tahun Baru. Sebab, libur akhir tahun merupakan momentum untuk ‘memanen’ keuntungan. Namun, ia mengatakan, pada situasi pandemi yang belum aman seperti sekarang ini, industri pariwisata tidak dapat hanya memikirkan untung.

Wakil Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani menilai, jika PPKM Level 3 tetap diterapkan, bisa berdampak terhadap penerimaan negara serta pertumbuhan ekonomi nasional. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali. Menurut Moeldoko, meskipun PPKM level 3 batal diterapkan di semua daerah saat Nataru, pemerintah tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan. Diketahui, pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 secara merata pada semua wilayah, melainkan menerapkan sejumlah pengetatan. Bobby Nasution menunggu aturan dari pemerintah pusat tentang pengendalian COVID-19 selama libur Natal dan Tahun Baru setelah pembatalan PPKM Level 3. JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 batal dilaksanakan secara serentak dan menyeluruh di Indonesia.

Jakarta – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia menyambut baik pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 pada akhir tahun 2021 hingga awal tahun 2022. Kabupaten/kota yang capaian vaksinasinya di bawah 50% akan ditingkatkan satu level. Sementara itu, masih ada sembilan provinsi yang vaksinasinya belum mencapai 50% dari total masyarakat, yaitu Aceh, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tengggara, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, dan Papua. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa PPKM Level 3 saat Nataru dibatalkan. Alasan mengapa PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru dibatalkan, ada perbaikan penanganan Covid-19. PPKM Level 3 dibatalkan pemerintah selama masa Natal dan Tahun Baru .

Lalu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali. ASN yang dalam keadaan terpaksa juga diperbolehkan ke luar daerah, misalnya keluarga inti sakit, meninggal dunia, atau lainnya. Namun harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo tetap menginstruksikan ASN untuk tidak bepergian ke luar daerah.

Berita Terbaru Pon Papua

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM – Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Penajam Paser Utara atau DPRD PPU, menyikapi sikap Bupati Abdul Ga...