Setelah melakukan evaluasi, satgas COVID-19 Kota Balikpapan merasa perlu untuk memperpanjang pembatasan tersebut. TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Jelang akhir tahun 2021, pemerintah pusat mewacanakan akan memberlakukan PPKM level 3 di seluruh Kota Indonesia. TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Penyekatan ruas jalan untuk membatasi mobilitas warga, belum masuk daftar rencana pemkot Balikpapan menjelang PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru nanti. Ia menambahkan, saat diberlakukannya PPKM level 3 semua murid libur sekolah hingga 2 Januari 2022 mendatang. Jadi, meskipun pemerintah memberlakukan PPKM level 3, hal itu tak berdampak dengan pelaksanaan PTM di Kota Minyak.
“Kemudian untuk WFH hanya maksimal 25 persen di kantor, namun ketika di level 2 bisa 50 hingga 75 persen. Lalu jam operasional mal di PPKM level 3 itu kalau tutup pukul jam 20.00 Wita, level 2 sampai pukul 21.00 Wita,” bebernya. Mengenai hal ini, Zul kembali mereview perbedaan antara PPKM level 2 dan PPKM Level 3. Pada dasarnya hampir sama dari kapasitas dan relaksasi, untuk di PPKM level 3 itu paling maksimal 25 persen tingkat keterisian mal, kalau level 2 dan 1 bisa sampai 75 persen. Kata Zul sapaan akrab Zulkifli, wacana akan diberlakukan PPKM Level 3 serentak untuk libur natal dan tahun baru , nanti efektifnya ditanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Lanjutnya, pelaksanaan kegiatan ibadah pada level 4 ditiadakan sementara waktu, untuk zona di luar zona 4 diminta tetap menerapkan prokes sesuai arahan Kemenag. Kemudian untuk pusat perbelanjaan mal, jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 17.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Kemungkinan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat kota dengan mikro akan dilaksanakan di Balikpapan disampaikan Wali Kota Rizal Effendi. Akhirnya Pemerintah Kota Balikpapan resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat hingga dua pekan mendatang. Pemerintah pusat baru saja menetapkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Balikpapan berada pada level 4.
“Dinkes bersama pihak terkait akan melakukan pengetatan sesuai Instruksi Mendagri. Termasuk pengetatan dan pengawasan protokol di rumah ibadah, pusat perbelanjaan dan tempat wisata lokal,” ucap Harisson. Sutarmidji menerangkan, selama PPKM level 3 diterapkan, tidak ada penyekatan jalan seperti yang pernah dilakukan sebelumnya, tapi protokol kesehatan diberlakukan dengan ketat.
Kebijakan untuk memperpanjang PPKM diambil dengan pertimbangan yang matang sebagai langkah upaya pengendalian Covid-19. PPKM Jilid II ini dilaksanakan mulai 30 Januari sampai 12 Februari 2021. “Ini diadakanlah pembatasan, termasuk orang-orang untuk bepergian, merayakan berkumpul dengan keramaian karena kita menghindari,” jelas Rahmad Masud. Termasuk juga larangan atas kegiatan yang mengumpulkan orang banyak seperti walimah atau resepsi pernikahan. BALIKPAPAN, iNews.id – Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat selama dua pekan hingga pertengahan Februari. Perpanjangan tersebut karena kasus Covid-19 meningkat hingga tiga kali lipat sejak Tahun Baru.
PPKM Balikpapan diperpanjang oleh pemerintah mulai hari ini, 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 mendatang. Hal itu berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, pada 23 Desember kemarin. KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat resmi diperpanjang sepekan ke depan hingga 6 September 2021. Terkait perkembangan COVID-19, Gubernur Kaltim Isran Noor meminta warga waspada dengan lonjakan yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.
Selama periode libur Natal dan tahun baru , mal, dan tempat wisata tetap boleh beroperasi dengan syarat tidak melebihi kapasitas 75 persen. “Sehingga, mobilitas masyarakat diperketat sehingga malam tidak ada kegiatan. Kegiatan masyarakat seluruhnya dihentikan pukul lima sore,” katanya. Tamu di restoran tidak boleh juga makan di tempat di atas pukul 17.00 WIB. PPKM Balikpapan termasuk dalam daftar 43 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang diperintahkan melakukan pengetatan.
Pembukaan sektor-sektor, yang dilakukan akan terus dievaluasi menyesuaikan perkembangan COVID-19. JAKARTA – Perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan Level mulai 26 Juli – 2 Agustus 2021, dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan pandemi COVID-19 di tanah air. Saat ini, hasil evaluasi Satgas Penanganan COVID-19 telah menunjukkan dampak dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM dan perpanjangan PPKM Level 1 – 4. “Ada beberapa aturan terbaru saat ini terkait penerbangan dan sudah kami laksanakan. Di antaranya berkaitan dengan syarat penebangan, calon penumpang di haruskan telah menjalankan vaksin tahap pertama. Dari dan keluar pulau Jawa-Bali, wajib menggunakan PCR dengan waktu 3 kali 24 jam.
Pasar tradisional, toko kelontong, pedagang asongan dan sejenisnya diizinkan buka dengan memakai masker dan protokol yang ketat yang diatur sesuai pemerintah daerah. Sedangkan bagi warga ber-KTP Balikpapan menunjukkan surat keterangan rapid antigen. Sementara itu, dalam wawancara di penghujung Juni kemarin, Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud sempat secara samar-samar mengutarakan wacana PPKM Darurat. Sebelum akhirnya, Pemkot Balikpapan merilis Surat Edaran tentang Penguatan Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro dan Kota Untuk Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Pandemi COVID-19.
Lanjutnya, waktu pembelajaran untuk tingkat SD menjadi 2,5 jam hingga 3 jam sebelumnya dua jam dan tingkat SMP menjadi 3,5 jam dari awal mula tiga jam. “Memang anak-anak saat pulang sekolah kerap berkumpul dan terkadang tidak menggunakan masker. Kadang juga berkumpul karena belum dijemput orang tuanya. Itu evaluasinya,” ucap Muhaimin. “Ya, orang tua tetap bisa memilih apa maunya tatap muka atau secara daring atau online di rumah saja. Apabila tidak mau PTM ya tetap diberikan fasilitas, jadi pelaksana belajar mengajarnya melalui daring atau online terus,” tambahnya.
Dia menjelaskan untuk fasilitas publik, tempat wisata, kegiatan seni budaya, pasar malam, jasa hiburan bioskop, wahana permainan anak, jasa hiburan malam dan sejenisnya ditutup. Sementara itu, jumlah wilayah berstatus level 1 meningkat dari 159 kabupaten dan kota menjadi 191 kabupaten dan kota. Sedangkan, untuk kegiatan Pasar malam, jasa hiburan bioskop, wahana permainan anak masih ditutup.
Ia mengaku, selama pelaksanaan PTM berlangsung, gugus tugas sekolah sudah melaksanakan tugas dan fungsinya, untuk melaksanakan proses dengan baik. Sejauh ini selama PTM berlangsung, gugus tugas sekolah sudah melaksanakan tugas dan fungsinya, untuk melaksanakan proses dengan baik. Ia pun bersyukur dari hasil evaluasi tidak ada klaster COVID di sekolah. Tudingan pelaku yang menyebut FAL tidak sopan, membuat ibu korban ST , menangis. Kondisi pandemi Covid-19 menjadi tantangan yang sebelumnya sama sekali tidak pernah dirasakan.
Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima diizinkan buka dengan memakai masker dan protokol yang ketat yang diatur sesuai pemerintah daerah. Pelaksanaan kegiatan sector esensial seperti Posyandu, logistik dan sejenisnya dapat beroperasi 100 persen dengan jam operasional, kapasitas dan protokol yang ketat. Insyaallah kalau kita ikuti, kita bisa menghindari keterjangkitan yang lebih masif,” ujar Sutarmidji. Di antaranya jam operasional mal kini diperpanjang hingga pukul 21.00 dengan kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50 persen. Selama masa darurat itu, sebanyak 10 titik akses dari lima ruas jalan utama ditutup sementara mulai 20.00 Wita untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Menurut instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021, Balikpapan harus melaksanakan PPKM level 4 atau ketat.
BRI terus mencatatkan prestasi dengan meraih berbagai penghargaan dari banyak pihak. Ia mengatakan, pembentukan posko ini dilakukan sebagai upaya pencegahan potensi penyebaran Covid-19 di saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. “Kan untuk SE Nataru untuk tanggal 24 Desember sampai dengan 2 Januari 2022 itu memang tidak ada menyebut PPKM Level 3, jadi tetap berlaku,” ungkapnya. “Aturan PPKM Level 1 dengan PPKM level 2 sesuai Inmendagri 65 tahun 2021 sama, enggak beda, sebagaimana yang selama ini saya jelaskan, namun kondisinya untuk level 1 lebih aman,” terangnya. “Untuk SE Nataru pada tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022 nanti kan tidak ada menyebut PPKM Level 3, jadi ya tetap berlaku,” jelas dia.
Banyak pelaku usaha, terutama kalangan UMKM yang mengeluhkan penerapan PPKM Balikpapan Jilid II. THM yang buka saat penerapan PPKM di Balikpapan dikenakan denda Rp 250 ribu. BMKG juga menyampaikan sirkulasi siklonik terpantau di Samudera Hindia Barat Daya Lampung, yang membentuk daerah konfluensi di perairan Barat Bengkulu. Dari video yang beredar terlihat, material longsor yang mengarah ke rumah warga tersebut terdiri dari tanah dan bebatuan.
Berdasarkan data terbaru yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, ketiga daerah tersebut tidak memiliki kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sama sekali alias nol. Menurut Sudirman Djayaleksana, pihaknya belum berencana menyekat jalan bukan berarti situasi kota bakal dibuat longgar saat Nataru kelak. Heroe menjelaskan, pengelola wisata juga harus mengecek kondisi kesehatan pengunjung dan bukti vaksin. “Ya, orang tua tetap bisa memilih apa maunya tatap muka atau secara daring atau online dirumah saja.
Untuk diketahui, pemerintah akan kembali menerapkan pemberlakuan PKM level 3 selama periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Sehingga Rahmad saat itu belum mau berbicara perihal PPKM darurat ini. Kebijakan pemerintah penajam yang ambigu merespons lonjakan COVID-19 berujung kritik. Kapasitas rumah sakit dan keberadaan tenaga kesehatan semakin kritis. Ikatan Dokter Indonesia mendorong pemerintah daerah menerapkan PPKM Darurat.
Untuk itu, rencananya dalam menyambut libur Natal dan tahun baru, Pemkot Balikpapan akan mengoptimalkan penjagaan di pintu masuk ke Kota Balikpapan seperti bandara, pelabuhan dan pintu masuk lewat jalur darat. Untuk mengetahui level PPKM dan aturan PPKM Balikpapan yang termuat dalam Inmendagri tersebut, mari simak informasinya berikut ini.
Muhaimin menjelaskan, saat diberlakukannya PPKM level 3 nanti, semua murid libur sekolah hingga 2 Januari 2022 mendatang. Jadi meskipun pemerintah memberlakukan PPKM Level 3 tidak berdampak dengan pelaksanaan PTM di Balikpapan. “Pengetatan kabupaten/kota ini dengan tugas pertama menambah kapasitas rumah sakit, dua menurunkan mobilitas,” kata Airlangga.