Tampilkan postingan dengan label pembatalan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pembatalan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 01 Januari 2022

Ppkm Level 3 Batal, Pemerintah Daerah Tetap Lakukan Pembatasan

Adapun kebijakan PPKM Level 3 serentak se-Indonesia akan diberlakukan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Indonesia, kata Mendagri, masuk dalam kategori low atau rendah dari berbagai indikator, di antaranya kasus terkonfirmasi Covid-19 dan bed occupancy ratio yang terkendali. “Tapi penerapan PeduliLindungi , Presiden menyampaikan tidak perlu ada penyekatan-penyekatan, tapi diperkuat,” ujar Tito.

Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan penetapan PPKM level 3 untuk seluruh Indonesia pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Penyebaran pandemi COVID-19 menjelang Natal dan Tahun Baru dinilai masih dinamis dan terkendali. Meski demikian pemerintah tetetap melakukan pengawasan terhadap mobilitas warga.

Kebijakan ini disambut baik oleh pelaku usaha di industri perhotelan. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi pembatalan PPKM level 3 di semua daerah dari pemerintah pusat. Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya. Dengan demikian, kemungkinan besar selama libur Nataru, DKI Jakarta masih menerapkan aturan PPKM Level 2.

Contohnya waktu pertama kali menerima surat Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait penerapan PPKM Level 3 beberapa waktu lalu. Pemprov Sumsel langsung menyikapinya dengan segera memproses pembuatan aturan turunan dari Instruksi Mendagri itu. Saleh menuturkan, Indonesia sudah mendapat apresiasi oleh negara lain dalam penanganan pandemi Covid-19 di tanah air.

Angkasa Pura I memikul beban utang hingga Rp 35 triliun akibat penurunan pendapatan selama masa pandemi Covid-19 dan bunga utang pembangunan bandara. BUMN pengelola 15 bandara itu menyiapkan restrukturisasi yang ditargetkan rampung pada Januari 2022. Jajaran Polda Banten mengambil langkah-langkah strategis untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru. Luhut mengatakan untuk detail aturan saat musim libur Natal dan Tahun Baru nanti akan tertuang dalam Inmendagri dan Surat Edaran. “Selain itu, hasil sero survei yang dilakukan menunjukkan masyarakat di Indonesia telah memiliki antibodi COVID-19 yang tinggi,” kata dia. PPKM level 3 berlaku di tempat wisata di Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, dan lainnya.

Jika pemerintah memberikan penjelasan secara baik, publik akan memahami keputusan untuk kembali menerapkan PPKM Level 3. Menunjukkan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Pembatalan penerapan kebijakan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru merupakan bentuk kebijakan gas dan rem Presiden Joko Widodo dalam menangani Covid-19. “…Jangan seperti dulu-dulu, kebijakan yang plin-plan akhirnya terjadi lonjakan, masyarakat yang terpapar Covid-19.” Pembatasan diberlakukan untuk memastikan agar saat libur Nataru nanti tidak terjadi peningkatan penularan COVID-19.

Sama seperti vaksinasi untuk orang dewasa, vaksinasi untuk anak juga dilaksanakan di berbagai tempat yang tersebar di seluruh kota. Gedung Dome yang jadi pusat vaksinasi massal untuk orang dewasa kini juga melayani vaksinasi anak-anak. Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 jelang libur natal dan tahun baru resmi dibatalkan. Pemerintah membatalkan pemberlakuan PPKM level 3 selama libur Nataru 2022. Seiring hal tersebut terjadi lonjakan jumlah okupansi hotel di Yo… Untuk anak-anak diizinkan melakukan perjalanan dengan syarat menunjukkan hasil PCR 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

“Pemerintah harus mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat,” ucapnya. “Terdapat juga 13 kabupaten/kota yang masuk ke dalam Level 1. Namun, terdapat empat kabupaten/kota yang naik ke Level 2,” tuturnya. Menurut Muhadjir kebijakan ini untuk mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif Covid-19.

Lalu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali. ASN yang dalam keadaan terpaksa juga diperbolehkan ke luar daerah, misalnya keluarga inti sakit, meninggal dunia, penajam atau lainnya. Namun harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo tetap menginstruksikan ASN untuk tidak bepergian ke luar daerah.

Selama periode Nataru, ada syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yang harus diterapkan. Pelaku perjalanan wajib sudah divaksinasi lengkap dan menyertakan hasil antigen negatif, maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi. Ketika melakukan perjalanan jarak jauh dalam negeri, wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan, harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja. Aturan terbaru ini tertuang dalam Instruksi Mendagri No 55 Tahun 2021. Ketentuan ini mencabut aturan sebelumnya yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 tahun 2021.

REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON — Wali Kota Cirebon, Jawa Barat, Nashrudin Azis mengatakan siap menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 pada akhir tahun, dalam rangka menekan penyebaran Covid-19. Diketahui, pemerintah pusat memberlakukan secara merata kebijakan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Nataru. Kebijakan itu dilakukan untuk membatasi pergerakan masyarakat dan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pascalibur akhir tahun. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan, Pemprov DKI siap untuk menerapkan PPKM level 3 selama momen Natal dan tahun baru . Hal itu sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat yang bertujuan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 usai libur akhir tahun.

Pemerintah membatalkan penerapan PPKM Level 3 pada libur natal dan tahun baru . Meski begitu, Pegawai Negeri Sipil atau ASN tetap dilarang untuk mengambil cuti. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar dari mall/pusat perbelanjaan, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. Lalu apa saja informasi terbaru terkait PPKM level 3 Nataru yang batal diberlakukan seluruh Indonesia?

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Sementara itu, operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi. Menurutnya, aturan yang harus dipenuhi selama periode libur Natal dan Tahun Baru adalah kegiatan perayaan Tahun Baru dilarang di area publik, pengetatan pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata. Untuk mencegah potensi penularan Covid-19, Ridwan Kamil menyiapkan tiga langkah strategis.

Pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan Tempat Keramaian Umum lainnya. Namun, dia tetap meminta masyarakat agar memperhatikan aturan yang diberlakukan pemerintah secara nasional, misalnya, pelaku industri harus memenuhi sejumlah aturan wajib tersebut. Puan mengatakan, jangan sampai kebijakan yang lebih lembut dari pemerintah disikapi secara euforia sehingga mengurangi kewaspadaan yang akan mengakibatkan melonjaknya kembali kasus Covid-19. Aturan PPKM saat Nataru, jumlah pengunjung mal dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas total dan harus menerapkan protokol kesehatan ketat. Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan penerapan PPKM level 3 di seluruh daerah.

Untuk mengantisipasi libur natal dan tahun baru dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 yang umum terjadi setelah libur panjang, seluruh wilayah Indonesia akan menerapkan PPKM Level 3. Di luar itu, menurut Luhut, Presiden memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi bagi anak-anak. Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak. Sedangkan untuk acara sosial budaya, kapasitas pengunjung yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang dan disiplin penggunaan PeduliLindungi. Ketua DPR Puan Maharani meminta masyarakat tak euforia dengan keputusan pemerintah tersebut. “Maka pemahaman penerapan level 3 tidak dilakukan di semua wilayah,” ujar Tito.

PPKM level 3 ini bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat untuk menekan laju kasus Covid-19 saat libur Nataru. Tentunya dalam kebijakan PPKM level 3 ini terdapat sejumlah aturan yang membatasi kegiatan masyarakat. Kebijakan PPKM level 3 ini akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia saat libur Nataru. ASN juga ikut serta dalam penyampaian informasi yang optimis dan positif terkait penanganan Covid-19 oleh pemerintah. Serta perlu ditegaskan, ASN tidak boleh membuat dan menyebarkan berita bohong atau hoaks, fitnah, serta provokasi yang berkaitan dengan pemerintah, khususnya juga dalam penanganan pandemi.

Kebijakan status PPKM level 3 akan berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2021. Penerapannya menunggu Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Mendagri terbaru. Pemerintah melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya. Ridwan Kamil menyebut destinasi wisata akan diperketat dengan maksimal 75 persen pengunjung. Menurutnya, semua tempat publik seperti mal, tempat wisata, restoran dan lainnya dibatasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Berita Dan Informasi Ppkm Level 3 Terkini Dan Terbaru Hari Ini

Meski demikian, pemerintah tetap melarang pelbagai perayaan tahun baru yang mengundang kerumunan. Libur sekolah akhir tahun di Jakarta dan daerah sekitarnya ditiadakan. Sementara itu, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dan juga dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

Wakil Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani menilai, jika PPKM Level 3 tetap diterapkan, bisa berdampak terhadap penerimaan negara serta pertumbuhan ekonomi nasional. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali. Menurut Moeldoko, meskipun PPKM level 3 batal diterapkan di semua daerah saat Nataru, pemerintah tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan. Diketahui, pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 secara merata pada semua wilayah, melainkan menerapkan sejumlah pengetatan. Bobby Nasution menunggu aturan dari pemerintah pusat tentang pengendalian COVID-19 selama libur Natal dan Tahun Baru setelah pembatalan PPKM Level 3. JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 batal dilaksanakan secara serentak dan menyeluruh di Indonesia.

Jika pemerintah memberikan penjelasan secara baik, publik akan memahami keputusan untuk kembali menerapkan PPKM Level 3. Menunjukkan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Pembatalan penerapan kebijakan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru merupakan bentuk kebijakan gas dan rem Presiden Joko Widodo dalam menangani Covid-19. “…Jangan seperti dulu-dulu, kebijakan yang plin-plan akhirnya terjadi lonjakan, masyarakat yang terpapar Covid-19.” Pembatasan diberlakukan untuk memastikan agar saat libur Nataru nanti tidak terjadi peningkatan penularan COVID-19.

Terakhir, pemerintah menyadari bahwa kondisi antara setiap daerah berbeda-beda. Karena itu, adanya penyesuaian kebijakan pembatasan masyarakat didasari oleh laju kasus Covid-19 di daerah-daerah. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil kajian dan pemantauan pemerintah terhadap laju kasus Covid-19. Ia menilai, kasus Covid-19 yang terus menurun menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk membatalkan PPKM level 3 saat Nataru.

Upaya ini untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah jelang Nataru. Dia juga meminta Pemerintah Daerah bersama Satgas Covid-19 di tiap-tiap wilayah siaga dalam pengawasan aktivitas umum, seperti di pusat perdagangan dan tempat wisata dan mobilitas masyarakat. Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali mulai 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. Meski kebijakan PPKM level 3 Nataru batal diberlakukan serentak, syarat perjalanan terutama dari luar negeri akan tetap diperketat. Penumpang dari luar negeri harus menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan harus karantina 10 hari di Indonesia. Dengan demikian penerapan level PPKM selama Natal dan Tahun Baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Kebijakan ini akan berlangsung mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sekretaris Steering Committee Muktamar NU ke-34 KH Asrorun Ni’am juga menegaskan bahwa belum ada keputusan terkait dengan penundaan jadwal pelaksanaan Muktamar NU ke-34 di Lampung. Menurut kiai Ni’am keputusan untuk menentukan maju dan mundurnya Muktamar berada di tangan Rais Am, Ketua Umum, Katib Am dan Sekjen PBNU. Transportasi umum dapat beroperasi dengan kapasitas 70 persen, kecuali pesawat terbang dengan kapasitas 100 persen. Sebagai catatan, menjelang perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, pemerintah juga memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar transisi. Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono menjalani perawatan di AS terkait sakit kanker prostat.

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah mantap memutuskan untuk tidak menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru . Keputusan pemerintah pusat membatalkan PPKM level 3 selama masa libur Natal dan tahun baru tidak mempengaruhi rencana pemerintah daerah untuk memperketat pergerakan orang. Jumlah pengunjung tempat wisata akan dibatasi dan warga diimbau tidak mudik. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, pemerintah pusat membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Levevl 3. Pemerintah menyerahkan upaya pencegahan sesuai level kewaspadaan di daerah masing-masing. Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 di semua wilayah Indonesia saat periode Natal dan Tahun Baru batal dilaksanakan.

Angkasa Pura I memikul beban utang hingga Rp 35 triliun akibat penurunan pendapatan selama masa pandemi Covid-19 dan bunga utang pembangunan bandara. BUMN pengelola 15 bandara itu menyiapkan restrukturisasi yang ditargetkan rampung pada Januari 2022. Jajaran Polda Banten mengambil langkah-langkah strategis untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru. Luhut mengatakan untuk detail aturan saat musim libur Natal dan Tahun Baru nanti akan tertuang dalam Inmendagri dan Surat Edaran. “Selain itu, hasil sero survei yang dilakukan menunjukkan masyarakat di Indonesia telah memiliki antibodi COVID-19 yang tinggi,” kata dia. PPKM level 3 berlaku di tempat wisata di Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, dan lainnya.

Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, di wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 3 hanya masih diterapkan di 12 kabupaten atau kota. Pemerintah memutuskan membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 pada liburan Natal dan Tahun Baru 2021. Ada tiga acuan yang dijadikan dasar pemerintah membatalkan kebijakan itu seperti yang diungkap Mendagri, Tito Karnavian.

Dua kubu calon Ketua Umum PBNU bersepakat menggelar mukmatar ke-34 pada Desember 2021. Perseturuan kedua kubu berakhir setelah pemerintah membatalkan pelaksanaan PKKM level 3 selama libur Natal dan tahun baru. Pelaku usaha retail dan pariwisata menyambut pembatalan PPKM level 3 selama periode Natal dan tahun baru. Mereka menyiapkan berbagai program belanja dan liburan untuk meningkatkan kinerja di pengujung tahun.

Pemerintah membatalkan penerapan PPKM Level 3 pada libur natal dan tahun baru . Meski begitu, Pegawai Negeri Sipil atau ASN tetap dilarang untuk mengambil cuti. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar dari mall/pusat perbelanjaan, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. Lalu apa saja informasi terbaru terkait PPKM level 3 Nataru yang batal diberlakukan seluruh Indonesia?

Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan penetapan PPKM level 3 untuk seluruh Indonesia pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Penyebaran pandemi COVID-19 menjelang Natal dan Tahun Baru dinilai masih dinamis dan terkendali. Meski demikian pemerintah tetetap melakukan pengawasan terhadap mobilitas warga.

Keputusan itu dikeluarkan guna memperketat pergerakan masyarakat dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru. Dengan demikian, seluruh wilayah Indonesia, baik yang saat ini berstatus PPKM Level 1 dan 2 juga akan menerapkan aturan PPKM Level 3. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia Alphonzus Widjaja mengatakan, pemerintah tidak perlu memberlakukan pembatasan sesaat karena dinilai tidak efektif dan akan kembali memberatkan dunia usaha. Selain itu, alasan lainnya tidak menggunakan istilah PPKM Level 3 yakni karena penajam situasi pandemi Covid-19 sangat dinamis, termasuk di berbagai daerah. Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di luar Jawa dan Bali pada 7-23 Desember 2021. Dalam perpanjangan aturan tersebut, sebanyak 64 kabupaten/kota menerapkan pembatasan level 3.

“Pemerintah harus mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat,” ucapnya. “Terdapat juga 13 kabupaten/kota yang masuk ke dalam Level 1. Namun, terdapat empat kabupaten/kota yang naik ke Level 2,” tuturnya. Menurut Muhadjir kebijakan ini untuk mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif Covid-19.

Pembatalan penerapan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru tersebut telah melalui pertimbangan keputusan berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan. Setelah sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia saat libura Natal dan Tahun Baru, yang rencananya akan diterapkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Area publik, seperti pusat perbelanjaan, bioskop, restoran, dan tempat wisata akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Jakarta, IDN Times – Pemerintah membatalkan rencana kebijakan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengatakan dengan dibatalkannya PPKM level 3, pemerintah mengganti judul kebijakan. Melalui instruksi tersebut, Menteri Dalam Negeri menginstruksikan gubernur dan bupati/walikota untuk melarang aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil cuti.

Untuk itu pihaknya akan terus memonitor terlebih dahulu kebijakan seperti apa yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat, pada saat libur Natal dan tahun baru. Ia menyebut, akibat pembatasan tersebut, masyarakat akan mencari berbagai alternatif yang justru lebih berisiko karena berada di luar jangkuan pengawasan dan cenderung tidak ada pemberlakuan protokol kesehatan. VIVA– Langkah pemerintah membatalkan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru masih disorot. Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Alifudin, menilai langkah pemerintah masih labil dalam membuat kebijakan. Tito menyatakan rincian pembatasan kegiatan masyarakat ini akan dirinci secara detail.

Rendahnya proyeksi penumpang bus di musim libur Nataru tahun ini tak lepas dari kondisi daya beli masyarakat yang belum stabil. PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang selam 3 minggu, berlaku mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Peraturan ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Diseas 2019 yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021.

“Sesuai keputusan Munas, penyelenggaraan Muktamar harus mematuhi arahan atau keputusan Satgas Covid-19, baik nasional maupun daerah,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (18/11). Kegiatan pada sektor kritikal dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari, pedagang kaki lima dan sejenis, restoran atau rumah makan, serta mal diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pemerintah akan menerapkan satu aturan PPKM selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 . Pelaku usaha pengelola pusat perbelanjaan dan Mal mengaku keberatan dengan rencana tersebut.

Berita Terbaru Pon Papua

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM – Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Penajam Paser Utara atau DPRD PPU, menyikapi sikap Bupati Abdul Ga...