Tampilkan postingan dengan label alifudin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label alifudin. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 01 Januari 2022

Ppkm Level 3 Saat Nataru Batal, Pemprov Kalsel Tetap Terapkan Pengetatan Aturan

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin hari ini, Kamis 16 Desember 2021, melaporkan temuan pertama kasus varian omicron di Indonesia. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sebab, organisasi tersebut didominasi oleh anggota laki-laki dengan proporsi sebesar 60 persen. Operator bus Transjakarta dituding telah mempekerjakan pramudi lebih dari delapan jam per hari.

Jakarta, IDN Times – Pemerintah membatalkan rencana kebijakan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengatakan dengan dibatalkannya PPKM level 3, pemerintah mengganti judul kebijakan. Melalui instruksi tersebut, Menteri Dalam Negeri menginstruksikan gubernur dan bupati/walikota untuk melarang aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil cuti.

Sama seperti vaksinasi untuk orang dewasa, vaksinasi untuk anak juga dilaksanakan di berbagai tempat yang tersebar di seluruh kota. Gedung Dome yang jadi pusat vaksinasi massal untuk orang dewasa kini juga melayani vaksinasi anak-anak. Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 jelang libur natal dan tahun baru resmi dibatalkan. Pemerintah membatalkan pemberlakuan PPKM level 3 selama libur Nataru 2022. Seiring hal tersebut terjadi lonjakan jumlah okupansi hotel di Yo… Untuk anak-anak diizinkan melakukan perjalanan dengan syarat menunjukkan hasil PCR 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

“Jadi ini kesadaran masyarakat penting, karena untuk mengantisipasi lonjakan seperti ini pemerintah tidak bisa sendiri, pemerintah butuh kerja sama dan gotong royong dari masyarakat. Jadi semua masyarakat itu harus terlibat aktif untuk sama-sama menjaga diri,” ungkapnya. Di sisi lain, ia mengatakan, Pemprov DIY tidak akan menutup destinasi wisata selama libur Natal dan Tahun Baru . “Apik , dengan level 3 itu daerah bisa membuat regulasi khusus untuk melakukan pengetatan-pengetatan,” kata Aji di Kompleks Kepatihan, Kamis.

Pembatalan penerapan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru tersebut telah melalui pertimbangan keputusan berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan. Setelah sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia saat libura Natal dan Tahun Baru, yang rencananya akan diterapkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Area publik, seperti pusat perbelanjaan, bioskop, restoran, dan tempat wisata akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sekarang ini aturannya sedang disusun oleh Kementerian Dalam Negeri dan ditargetkan selesai secepatnya. Selain itu, Moeldoko mengatakan setiap pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, baik melalui PCR atau antigen. “Jadi Presiden satu sisi memberikan kelonggaran, tapi pada sisi yang lain memberikan penekanan atas protokol kesehatan,” katanya. Moeldoko menyebut, kebijakan menginjak gas dan menarik rem idealnya memang disesuaikan dengan perkembangan data terkini Covid-19. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM level 1 dan 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM level 3.

Kebijakan ini disambut baik oleh pelaku usaha di industri perhotelan. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi pembatalan PPKM level 3 di semua daerah dari pemerintah pusat. Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya. Dengan demikian, kemungkinan besar selama libur Nataru, DKI Jakarta masih menerapkan aturan PPKM Level 2.

Tito Karnavian menyebut bahwa pemerinta membatalkan menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama momen libur Natal dan Tahun Baru. Pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan Natal dan tahun baru dengan pemerintah pusat. Lebih lanjut, Luhut menekankan berbagai langkah yang telah diambil oleh pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait pandemi Covid-19. Evaluasi terus dilakukan secara berkala tiap minggunya, sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat dan menyesuaikan perkembangan terbaru. Ia menjelaskan, perubahan kebijakan yang semula hendak diterapkan di tingkat nasional mulai 24 Desember 2021 itu, karena cakupan vaksinasi dosis pertama di wilayah Jawa dan Bali telah mencapai 76 persen.

Untuk mengantisipasi libur natal dan tahun baru dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 yang umum terjadi setelah libur panjang, seluruh wilayah Indonesia akan menerapkan PPKM Level 3. Di luar itu, menurut Luhut, Presiden memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi bagi anak-anak. Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak. Sedangkan untuk acara sosial budaya, kapasitas pengunjung yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang dan disiplin penggunaan PeduliLindungi. Ketua DPR Puan Maharani meminta masyarakat tak euforia dengan keputusan pemerintah tersebut. “Maka pemahaman penerapan level 3 tidak dilakukan di semua wilayah,” ujar Tito.

Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Sementara itu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali. Kebijakan tersebut disambut baik oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia . Pengunjung dan pegawai tempat wisata wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat kategori hijau dan kuning yang boleh masuk. Larangan itu tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya.

ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan, harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja. Aturan terbaru ini tertuang dalam Instruksi Mendagri No 55 Tahun 2021. Ketentuan ini mencabut aturan sebelumnya yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 tahun 2021.

Pemprov DKI Jakarta masih menggodok aturan terkait libur Natal dan Tahun Baru. Pemprov pun masih menunggu Instruksi Mendagri untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur baru. Mulai dari penggunaan masker oleh wisatawan dan pengelola termasuk penyediaan sarana prasarana untuk cuci tangan. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Tjetjep Yudiana, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan masyarakat dapat beraktivitas seperti biasa tanpa euforia yang berlebihan.

Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, di wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 3 hanya masih diterapkan di 12 kabupaten atau kota. Pemerintah memutuskan membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 pada liburan Natal dan Tahun Baru 2021. Ada tiga acuan yang dijadikan dasar pemerintah membatalkan kebijakan itu seperti yang diungkap Mendagri, Tito Karnavian.

Pemerintah membatalkan penerapan PPKM Level 3 pada libur natal dan tahun baru . Meski begitu, Pegawai Negeri Sipil atau ASN tetap dilarang untuk mengambil cuti. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar dari mall/pusat perbelanjaan, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. Lalu apa saja informasi terbaru terkait PPKM level 3 Nataru yang batal diberlakukan seluruh Indonesia?

Wakil Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani menilai, jika PPKM Level 3 tetap diterapkan, bisa berdampak terhadap penerimaan negara serta pertumbuhan ekonomi nasional. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali. Menurut Moeldoko, meskipun PPKM level 3 batal diterapkan di semua daerah saat Nataru, pemerintah tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan. Diketahui, pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 secara merata pada semua wilayah, melainkan menerapkan sejumlah pengetatan. Bobby Nasution menunggu aturan dari pemerintah pusat tentang pengendalian COVID-19 selama libur Natal dan Tahun Baru setelah pembatalan PPKM Level 3. JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 batal dilaksanakan secara serentak dan menyeluruh di Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan penetapan PPKM level 3 untuk seluruh Indonesia pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Penyebaran pandemi COVID-19 menjelang Natal dan Tahun Baru dinilai masih dinamis dan terkendali. Meski demikian pemerintah tetetap melakukan pengawasan terhadap mobilitas warga.

Aturan mengenai pemberlakuan PPKM level 3 saat Nataru tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021. Inmendagri tersebut juga mengatur tentang kebijakan baru bagi masyarakat penajam yang ingin mengunjungi Mall dan Bioskop selama libur Nataru. Dalam surat itu tertulis, ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Sementara itu, operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi. Menurutnya, aturan yang harus dipenuhi selama periode libur Natal dan Tahun Baru adalah kegiatan perayaan Tahun Baru dilarang di area publik, pengetatan pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata. Untuk mencegah potensi penularan Covid-19, Ridwan Kamil menyiapkan tiga langkah strategis.

Pembatasan Serempak Saat Nataru, Ini Aturan Ppkm Level 3

Selama masa libur Natal dan Tahun Baru Pemerintah Kota Bogor akan mempelonggar semua sektor usaha, menyusul dibatalkannya kebijakan PPKM Level 3. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri tidak lagi melarang masyarakat untuk mengambil cuti natal dan tahun baru . Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan rencana PPKM Level 3 pada periode Natal dan tahun baru .

Namun, Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran Kusdiana mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan detail dari pemerintah pusat. Epidemiolog Indonesia untuk Griffith University Dicky Budiman mengaku setuju dengan keputusan pemerintah untuk membatalkan PPKM Level 3 serentak. Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk membatalkan penerapan PPKM Level 3 saat Nataru nanti. “Penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa perlakuan pengetatan,” kata Jodi. “Merespon perkembangan tersebut, penanganan yang cukup baik pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan lebih seimbang untuk tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah pada momen Natal dan Tahun Baru,” ucapnya. Namun, hal itu bukan berarti tempat wisata, termasuk taman rekreasi, bisa buka dengan bebas.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin hari ini, Kamis 16 Desember 2021, melaporkan temuan pertama kasus varian omicron di Indonesia. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sebab, organisasi tersebut didominasi oleh anggota laki-laki dengan proporsi sebesar 60 persen. Operator bus Transjakarta dituding telah mempekerjakan pramudi lebih dari delapan jam per hari.

Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Sementara itu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali. Kebijakan tersebut disambut baik oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia . Pengunjung dan pegawai tempat wisata wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat kategori hijau dan kuning yang boleh masuk. Larangan itu tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya.

Epidemiolog UGM Bayu Satria Wiratama menyayangkan pembatalan PPKM level 3 saat Nataru. Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali. Pemerintah dinilai mendengar masukan ahli dan akademisi yang tidak setuju dengan kebijakan PPKM level 3 di akhir tahun. Polres Cirebon Kota melakukan terobosan baru dalam mengawal aktivitas masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru.

Ini akan mulai diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar. Ketua DPR menilai keputusan pembatalan PPKM level 3 Nataru keputusan tepat. Sambodo menerangkan, Crowd Free Night upaya kepolisian dalam mengurangi mobilitas masyarakat saat malam pergantian Tahun Baru 2022.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Tempat umum seperti taman dan kegiatan seni budaya yang menimbulkan kerumunan ditutup. Kegiatan olahraga di pusat penajam kebugaran boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen. Azis menambahkan, pihaknya juga telah menyiapkan skenario apabila pemerintah pusat melakukan PPKM level 3 karena dasarnya daerah sudah mempunyai pengalaman tersebut.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Sementara itu, operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi. Menurutnya, aturan yang harus dipenuhi selama periode libur Natal dan Tahun Baru adalah kegiatan perayaan Tahun Baru dilarang di area publik, pengetatan pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata. Untuk mencegah potensi penularan Covid-19, Ridwan Kamil menyiapkan tiga langkah strategis.

“Pemerintah harus mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat,” ucapnya. “Terdapat juga 13 kabupaten/kota yang masuk ke dalam Level 1. Namun, terdapat empat kabupaten/kota yang naik ke Level 2,” tuturnya. Menurut Muhadjir kebijakan ini untuk mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif Covid-19.

Jakarta, IDN Times – Pemerintah membatalkan rencana kebijakan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengatakan dengan dibatalkannya PPKM level 3, pemerintah mengganti judul kebijakan. Melalui instruksi tersebut, Menteri Dalam Negeri menginstruksikan gubernur dan bupati/walikota untuk melarang aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil cuti.

“Penerapan level PPKM selama Natal dan tahun baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” tegasnya. Puan mengatakan, kebijakan yang diambil pemerintah ini akan mengurangi beban masyarakat sehingga dengan memberlakukan PPKM sesuai kondisi daerah, perekonomian yang berangsur membaik tidak akan terkena imbasnya. Karena itu, Puan menilai PPKM yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah telah memenuhi asas keadilan. PPKM Level 3 Nataru yang sedianya diberlakukan merata seluruh Indonesia batal. Pemerintah memutuskan tidak akan menerapkan perlakuan sama di seluruh wilayah jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022. “Apalagi kami sudah dapat sidak dari pihak Kemenkes terkait penerapan prokes, termasuk aplikasi PeduliLindungi itu. Kami juga dikatakan sudah menerapkan dengan kategori lebih dari cukup artinya sudah baik,” ungkapnya.

Ketua DPP Partai Amanat Nasional ini menuturkan pemerintah perlu mengerahkan sekuat tenaga agar iplementasi PPKM level 3 ini bisa berhasil. Seperti menerjunkan TNI, Polri dan Satpol PP untuk pemantauan di lapangan terhadap mobilitas masyarakat ini. JawaPos.com – Pemerintah akan menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 di seluruh wilayah Indonesia jelang Natal dan Tahun Baru. Sebab, libur akhir tahun merupakan momentum untuk ‘memanen’ keuntungan. Namun, ia mengatakan, pada situasi pandemi yang belum aman seperti sekarang ini, industri pariwisata tidak dapat hanya memikirkan untung.

Kebijakan ini akan berlangsung mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sekretaris Steering Committee Muktamar NU ke-34 KH Asrorun Ni’am juga menegaskan bahwa belum ada keputusan terkait dengan penundaan jadwal pelaksanaan Muktamar NU ke-34 di Lampung. Menurut kiai Ni’am keputusan untuk menentukan maju dan mundurnya Muktamar berada di tangan Rais Am, Ketua Umum, Katib Am dan Sekjen PBNU. Transportasi umum dapat beroperasi dengan kapasitas 70 persen, kecuali pesawat terbang dengan kapasitas 100 persen. Sebagai catatan, menjelang perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, pemerintah juga memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar transisi. Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono menjalani perawatan di AS terkait sakit kanker prostat.

Kebijakan pembatasan sosial ini berlaku mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Selain terdapat aturan mengenai mall dan bioskop, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini juga membahas tentang aturan di tempat wisata. Simak informasi lainnya mengenai aturan dalam PPKM level 3 selama libur Nataru yang sudah kami rangkum berikut ini.

Lalu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali. ASN yang dalam keadaan terpaksa juga diperbolehkan ke luar daerah, misalnya keluarga inti sakit, meninggal dunia, atau lainnya. Namun harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo tetap menginstruksikan ASN untuk tidak bepergian ke luar daerah.

Namun begitu Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan pengendalian aktivitas masyarakat tetap akan dilakukan saat Natal dan Tahun Baru. Siti mengatakan, pembatalan PPKM Level 3 pada saat nataru bukan berarti PPKM tidak berlaku lagi, PPKM akan tetap berlaku sesuai dengan level di masing-masing daerah. DENPASAR, iNews.id – Pemerintah pusat membatalkan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru . Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati memprediksi kunjungan wisatawan domestik ke Bali meningkat 50 persen.

Sementara, daerah yang menerapkan PPKM level 3 turun dari 160 menjadi 64 kabupaten/kota. Dia mengatakan, penerapan PPKM level 3 siap dilakukan meskipun diketahui saat ini DKI Jakarta berada pada PPKM level 1, dengan adanya sejumlah aturan pelonggaran. Dia meyakini kebijakan itu perlu untuk dijalankan pada momen libur panjang akhir tahun. Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan kebijakan PPKM Level 3 serentak pada saat momen Natal dan Tahun Baru . Penyelenggaraan acara sosial budaya juga dibatasi maksimal 50 orang dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Terakhir, pemerintah menyadari bahwa kondisi antara setiap daerah berbeda-beda. Karena itu, adanya penyesuaian kebijakan pembatasan masyarakat didasari oleh laju kasus Covid-19 di daerah-daerah. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil kajian dan pemantauan pemerintah terhadap laju kasus Covid-19. Ia menilai, kasus Covid-19 yang terus menurun menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk membatalkan PPKM level 3 saat Nataru.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda. “Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus,” ungkap Luhut. Transaksi saham-saham Amerika Serikat mencatat arus masuk yang besar dalam pekan yang berakhir per 22 Desember, didukung oleh berkurangnya kekhawatiran atas varian Omicron dan laba yang kuat dari beberapa perusahaan …

Ppkm Level 3 Nataru Batal, Alifudin Pks

BANJARMASIN, iNews.id – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru batal dilaksanakan secara serentak di Indonesia. Namun, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tetap menerapkan pengetatan aturan. Namun pelaku pariwisata ini sempat khawatir akan diberlakukannya PPKM level 3, saat Natal dan Tahun Baru. Hal itu tentunya membawa trend positif bagi peningkatan per ekonomian khususnya Bali. Pengelola mal menilai penegakan atas pemberlakuan protokol kesehatan lebih penting dilakukan daripada kembali memperketat aktivitas masyarakat dengan menaikkan status PPKM. Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia sangat mendukung keputusan pemerintah yang tidak akan menerapkan PPKM Level 3 selama periode Nataru.

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memutuskan membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Saleh berujar, saat ini dibutuhkan juga peran serta masyarakat untuk bisa bekerja sama dengan pemerintah terkait PPKM level 3 tersebut. Dengan masyarakat patuh terhadap aturan pemerintah maka di dalam negeri tidak akan terjadi gelombang ketiga Covid-19. Dua daerah di Jawa Barat, yakni Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran siap menerapkan PPKM Level 3.

Kebijakan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru resmi dibatalkan pemerintah. Dia menyampaikan demikian lantaran pemerintah sudah jauh-jauh hari mengumumkan PPKM level 3 sehingga aktivitas masyarakat mesti menyesuaikan. Batalnya penerapan PPKM Level 3 sepanjang libur Natal dan Tahun Baru dinilai menjadi momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Namun, Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran Kusdiana mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan detail dari pemerintah pusat. Epidemiolog Indonesia untuk Griffith University Dicky Budiman mengaku setuju dengan keputusan pemerintah untuk membatalkan PPKM Level 3 serentak. Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk membatalkan penerapan PPKM Level 3 saat Nataru nanti. “Penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa perlakuan pengetatan,” kata Jodi. “Merespon perkembangan tersebut, penanganan yang cukup baik pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan lebih seimbang untuk tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah pada momen Natal dan Tahun Baru,” ucapnya. Namun, hal itu bukan berarti tempat wisata, termasuk taman rekreasi, bisa buka dengan bebas.

Seluruh kegiatan juga akan dibatasi selama pembatasan selama Natal dan Tahun Baru. Aturan ini juga tetap memperbolehkan bioskop untuk dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2021 batal diterapkan di seluruh Indonesia.

“Dengan keluarnya pembatalan tersebut bukan berarti tidak ada pembatasan aktivitas masyarakat selama natal dan tahun baru. Tapi tetap ada pembatasan dan tetap protokol kesehatan harus diperhatikan,” katanya. Dengan tidak diberlakukannya PPKM level 3 jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, pihak pengelola hotel menyambut positif hal tersebut. Namun meski demikia, pihak hotel tentunya tetap melakukan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan standart CHSE yang berlaku. Kemudian, tempat wisata dibuka dengan anak berusia di bawah 12 tahun tidak boleh masuk, serta penerapan ganjil-genap menuju lokasi wisata pada akhir pekan.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin hari ini, Kamis 16 Desember 2021, melaporkan temuan pertama kasus varian omicron di Indonesia. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sebab, organisasi tersebut didominasi oleh anggota laki-laki dengan proporsi sebesar 60 persen. Operator bus Transjakarta dituding telah mempekerjakan pramudi lebih dari delapan jam per hari.

Dinas Pendidikan Kota Cimahi menetapkan libur akhir Semester 1 dimundurkan Januari 2022.

Muhadjir menyatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca-libur Nataru. Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengingatkan para pelaku usaha dan masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan aktivitas dan kegiatan perdagangan menjelang akhir tahun 2021. Alif khawatir kebijakan yang berubah-ubah akan membuat masyarakat bimbang. Meski peraturan diserahkan ke wilayah masing-masing, dia tetap mengimbau agar aktifitas di luar rumah yang menimbulkan kerumunan bisa dihindari. “Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan Level 3, tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 di masa Nataru,” jelasnya. SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri , Muhammad Tito Karnavian memberikan alasan mengapa penyebutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru batal.

Tito Karnavian menyebut bahwa pemerinta membatalkan menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama momen libur Natal dan Tahun Baru. Pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan Natal dan tahun baru dengan pemerintah pusat. Lebih lanjut, Luhut menekankan berbagai langkah yang telah diambil oleh pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait pandemi Covid-19. Evaluasi terus dilakukan secara berkala tiap minggunya, sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat dan menyesuaikan perkembangan terbaru. Ia menjelaskan, perubahan kebijakan yang semula hendak diterapkan di tingkat nasional mulai 24 Desember 2021 itu, karena cakupan vaksinasi dosis pertama di wilayah Jawa dan Bali telah mencapai 76 persen.

Pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan Tempat Keramaian Umum lainnya. Namun, dia tetap meminta masyarakat agar memperhatikan aturan yang diberlakukan pemerintah secara nasional, misalnya, pelaku industri harus memenuhi sejumlah aturan wajib tersebut. Puan mengatakan, jangan sampai kebijakan yang lebih lembut dari pemerintah disikapi secara euforia sehingga mengurangi kewaspadaan yang akan mengakibatkan melonjaknya kembali kasus Covid-19. Aturan PPKM saat Nataru, jumlah pengunjung mal dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas total dan harus menerapkan protokol kesehatan ketat. Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan penerapan PPKM level 3 di seluruh daerah.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Sementara itu, operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi. Menurutnya, aturan yang harus dipenuhi selama periode libur Natal dan Tahun Baru adalah kegiatan perayaan Tahun Baru dilarang di area publik, pengetatan pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata. Untuk mencegah potensi penularan Covid-19, Ridwan Kamil menyiapkan tiga langkah strategis.

Jika pemerintah memberikan penjelasan secara baik, publik akan memahami keputusan untuk kembali menerapkan PPKM Level 3. Menunjukkan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Pembatalan penerapan kebijakan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru merupakan bentuk kebijakan gas dan rem Presiden Joko Widodo dalam menangani Covid-19. “…Jangan seperti dulu-dulu, kebijakan yang plin-plan akhirnya terjadi lonjakan, masyarakat yang terpapar Covid-19.” Pembatasan diberlakukan untuk memastikan agar saat libur Nataru nanti tidak terjadi peningkatan penularan COVID-19.

Lalu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali. ASN yang dalam keadaan terpaksa juga diperbolehkan ke luar daerah, misalnya keluarga inti sakit, meninggal dunia, atau lainnya. Namun harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo tetap menginstruksikan ASN untuk tidak bepergian ke luar daerah.

Ini akan mulai diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar. Ketua DPR menilai keputusan pembatalan PPKM level 3 Nataru keputusan tepat. Sambodo menerangkan, Crowd Free Night upaya kepolisian dalam mengurangi mobilitas masyarakat saat malam pergantian Tahun Baru 2022.

Kebijakan ini disambut baik oleh pelaku usaha di industri perhotelan. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi pembatalan PPKM level 3 di semua daerah dari pemerintah pusat. Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya. Dengan demikian, kemungkinan besar selama libur Nataru, DKI Jakarta masih menerapkan aturan PPKM Level 2.

Jakarta, IDN Times – Pemerintah membatalkan rencana kebijakan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengatakan dengan dibatalkannya PPKM level 3, penajam pemerintah mengganti judul kebijakan. Melalui instruksi tersebut, Menteri Dalam Negeri menginstruksikan gubernur dan bupati/walikota untuk melarang aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil cuti.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia Alphonzus Widjaja mengatakan, pemerintah tidak perlu memberlakukan pembatasan sesaat karena dinilai tidak efektif dan akan kembali memberatkan dunia usaha. Selain itu, alasan lainnya tidak menggunakan istilah PPKM Level 3 yakni karena situasi pandemi Covid-19 sangat dinamis, termasuk di berbagai daerah. Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di luar Jawa dan Bali pada 7-23 Desember 2021. Dalam perpanjangan aturan tersebut, sebanyak 64 kabupaten/kota menerapkan pembatasan level 3.

Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, di wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 3 hanya masih diterapkan di 12 kabupaten atau kota. Pemerintah memutuskan membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 pada liburan Natal dan Tahun Baru 2021. Ada tiga acuan yang dijadikan dasar pemerintah membatalkan kebijakan itu seperti yang diungkap Mendagri, Tito Karnavian.

Berita Terbaru Ppkm Level 3

Menurut dia, pemerintah telah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru. Meskipun begitu, Luhut menekankan tetap ada pengetatan aktivitas masyarakat selama periode Nataru. “Patuhi kebijakan yang berlaku, sambil terus disiplin protokol kesehatan. Ini juga sebagai antisipasi terhadap varian omicron yang kita harapkan tidak masuk ke Indonesia,” ujar Puan.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin hari ini, Kamis 16 Desember 2021, melaporkan temuan pertama kasus varian omicron di Indonesia. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sebab, organisasi tersebut didominasi oleh anggota laki-laki dengan proporsi sebesar 60 persen. Operator bus Transjakarta dituding telah mempekerjakan pramudi lebih dari delapan jam per hari.

Pembatalan penerapan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru tersebut telah melalui pertimbangan keputusan berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan. Setelah sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia saat libura Natal dan Tahun Baru, yang rencananya akan diterapkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Area publik, seperti pusat perbelanjaan, bioskop, restoran, dan tempat wisata akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Ia menjelaskan, tak ada yang aneh dari pernyataam Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait pembatalan PPKM level 3. Arief berujar, Pemkot Tangerang siap implementasikan aturan baru yang dirumuskan pemerintah pusat. Moeldoko mengungkapkan alasan pembatalan kebijakan PPKM Level 3 untuk pengendalian COVID-19 selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Namun begitu Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan pengendalian aktivitas masyarakat tetap akan dilakukan saat Natal dan Tahun Baru. Siti mengatakan, pembatalan PPKM Level 3 pada saat nataru bukan berarti PPKM tidak berlaku lagi, PPKM akan tetap berlaku sesuai dengan level di masing-masing daerah. DENPASAR, iNews.id – Pemerintah pusat membatalkan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru . Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati memprediksi kunjungan wisatawan domestik ke Bali meningkat 50 persen.

Dua kubu calon Ketua Umum PBNU bersepakat menggelar mukmatar ke-34 pada Desember 2021. Perseturuan kedua kubu berakhir setelah pemerintah membatalkan pelaksanaan PKKM level 3 selama libur Natal dan tahun baru. Pelaku usaha retail dan pariwisata menyambut pembatalan PPKM level 3 selama periode Natal dan tahun baru. Mereka menyiapkan berbagai program belanja dan liburan untuk meningkatkan kinerja di pengujung tahun.

Untuk itu pihaknya akan terus memonitor terlebih dahulu kebijakan seperti apa yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat, pada saat libur Natal dan tahun baru. Ia menyebut, akibat pembatasan tersebut, masyarakat akan mencari berbagai alternatif yang justru lebih berisiko karena berada di luar jangkuan pengawasan dan cenderung tidak ada pemberlakuan protokol kesehatan. VIVA– Langkah pemerintah membatalkan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru masih disorot. Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Alifudin, menilai langkah pemerintah masih labil dalam membuat kebijakan. Tito menyatakan rincian pembatasan kegiatan masyarakat ini akan dirinci secara detail.

Kebijakan ini disambut baik oleh pelaku usaha di industri perhotelan. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi pembatalan PPKM level 3 di semua daerah dari pemerintah pusat. Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh penajam jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya. Dengan demikian, kemungkinan besar selama libur Nataru, DKI Jakarta masih menerapkan aturan PPKM Level 2.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Tempat umum seperti taman dan kegiatan seni budaya yang menimbulkan kerumunan ditutup. Kegiatan olahraga di pusat kebugaran boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen. Azis menambahkan, pihaknya juga telah menyiapkan skenario apabila pemerintah pusat melakukan PPKM level 3 karena dasarnya daerah sudah mempunyai pengalaman tersebut.

Sementara, daerah yang menerapkan PPKM level 3 turun dari 160 menjadi 64 kabupaten/kota. Dia mengatakan, penerapan PPKM level 3 siap dilakukan meskipun diketahui saat ini DKI Jakarta berada pada PPKM level 1, dengan adanya sejumlah aturan pelonggaran. Dia meyakini kebijakan itu perlu untuk dijalankan pada momen libur panjang akhir tahun. Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan kebijakan PPKM Level 3 serentak pada saat momen Natal dan Tahun Baru . Penyelenggaraan acara sosial budaya juga dibatasi maksimal 50 orang dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Bagi orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Dia menegaskan meski tidak ada penyekatan selama perjalanan, namun pengawasan di lapangan tetap dilaksanakan serta tetap dilakukan pembatasan.

“Ketiga tadi, hasil survei serology antibodi masyarakat relatif menunjukkan cukup tinggi dari berbagai indikator ini. Maka pemahaman penerapan level 3 tidak dilakukan di semua wilayah,” ujar Tito. Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menyertakan hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia. Pemerintah menegaskan tidak akan ada Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 di seluruh wilayah Indonesia periode Natal dan Tahun Baru . Menurut juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, pembatalan penerapan PPKM level 3 ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan.

Kebijakan pembatasan sosial ini berlaku mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Selain terdapat aturan mengenai mall dan bioskop, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini juga membahas tentang aturan di tempat wisata. Simak informasi lainnya mengenai aturan dalam PPKM level 3 selama libur Nataru yang sudah kami rangkum berikut ini.

Jakarta – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia menyambut baik pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 pada akhir tahun 2021 hingga awal tahun 2022. Kabupaten/kota yang capaian vaksinasinya di bawah 50% akan ditingkatkan satu level. Sementara itu, masih ada sembilan provinsi yang vaksinasinya belum mencapai 50% dari total masyarakat, yaitu Aceh, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tengggara, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, dan Papua. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa PPKM Level 3 saat Nataru dibatalkan. Alasan mengapa PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru dibatalkan, ada perbaikan penanganan Covid-19. PPKM Level 3 dibatalkan pemerintah selama masa Natal dan Tahun Baru .

Keputusan itu dikeluarkan guna memperketat pergerakan masyarakat dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru. Dengan demikian, seluruh wilayah Indonesia, baik yang saat ini berstatus PPKM Level 1 dan 2 juga akan menerapkan aturan PPKM Level 3. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia.

Lalu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali. ASN yang dalam keadaan terpaksa juga diperbolehkan ke luar daerah, misalnya keluarga inti sakit, meninggal dunia, atau lainnya. Namun harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo tetap menginstruksikan ASN untuk tidak bepergian ke luar daerah.

Sama seperti vaksinasi untuk orang dewasa, vaksinasi untuk anak juga dilaksanakan di berbagai tempat yang tersebar di seluruh kota. Gedung Dome yang jadi pusat vaksinasi massal untuk orang dewasa kini juga melayani vaksinasi anak-anak. Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 jelang libur natal dan tahun baru resmi dibatalkan. Pemerintah membatalkan pemberlakuan PPKM level 3 selama libur Nataru 2022. Seiring hal tersebut terjadi lonjakan jumlah okupansi hotel di Yo… Untuk anak-anak diizinkan melakukan perjalanan dengan syarat menunjukkan hasil PCR 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Berita Terbaru Pon Papua

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM – Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Penajam Paser Utara atau DPRD PPU, menyikapi sikap Bupati Abdul Ga...