Tampilkan postingan dengan label omicron. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label omicron. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 01 Januari 2022

Ppkm Level 3 Dibatalkan

Kebijakan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru resmi dibatalkan pemerintah. Dia menyampaikan demikian lantaran pemerintah sudah jauh-jauh hari mengumumkan PPKM level 3 sehingga aktivitas masyarakat mesti menyesuaikan. Batalnya penerapan PPKM Level 3 sepanjang libur Natal dan Tahun Baru dinilai menjadi momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Penerapan level PPKM selama Natal dan tahun baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” tegasnya. Puan mengatakan, kebijakan yang diambil pemerintah ini akan mengurangi beban masyarakat sehingga dengan memberlakukan PPKM sesuai kondisi daerah, perekonomian yang berangsur membaik tidak akan terkena imbasnya. Karena itu, Puan menilai PPKM yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah telah memenuhi asas keadilan. PPKM Level 3 Nataru yang sedianya diberlakukan merata seluruh Indonesia batal. Pemerintah memutuskan tidak akan menerapkan perlakuan sama di seluruh wilayah jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022. “Apalagi kami sudah dapat sidak dari pihak Kemenkes terkait penerapan prokes, termasuk aplikasi PeduliLindungi itu. Kami juga dikatakan sudah menerapkan dengan kategori lebih dari cukup artinya sudah baik,” ungkapnya.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Tempat umum seperti taman dan kegiatan seni budaya yang menimbulkan kerumunan ditutup. Kegiatan olahraga di pusat kebugaran boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen. Azis menambahkan, pihaknya juga telah menyiapkan skenario apabila pemerintah pusat melakukan PPKM level 3 karena dasarnya daerah sudah mempunyai pengalaman tersebut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan tidak akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru. Meski begitu, tetap ada beberapa pengetatan yang dilakukan untuk mengendalikan kasus COVID-19 di Indonesia. Sebagai gantinya, aturan yang akan berlaku selama Natal dan Tahun baru akan disesuaikan dengan tingkat atau level PPKM di masing-masing daerah. Langkah pemerintah batalkan kebijakan PPKM level 3 saat Nataru masih disorot.

“Sesuai keputusan Munas, penyelenggaraan Muktamar harus mematuhi arahan atau keputusan Satgas Covid-19, baik nasional maupun daerah,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (18/11). Kegiatan pada sektor kritikal dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari, pedagang kaki lima dan sejenis, restoran atau rumah makan, serta mal diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pemerintah akan menerapkan satu aturan PPKM selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 . Pelaku usaha pengelola pusat perbelanjaan dan Mal mengaku keberatan dengan rencana tersebut.

Selama masa libur Natal dan Tahun Baru Pemerintah Kota Bogor akan mempelonggar semua sektor usaha, menyusul dibatalkannya kebijakan PPKM Level 3. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri tidak lagi melarang masyarakat untuk mengambil cuti natal dan tahun baru . Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan rencana PPKM Level 3 pada periode Natal dan tahun baru .

Sementara, daerah yang menerapkan PPKM level 3 turun dari 160 menjadi 64 kabupaten/kota. Dia mengatakan, penerapan PPKM level 3 siap dilakukan meskipun diketahui saat ini DKI Jakarta berada pada PPKM level 1, dengan adanya sejumlah aturan pelonggaran. Dia meyakini kebijakan itu perlu untuk dijalankan pada momen libur panjang akhir tahun. Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan kebijakan PPKM Level 3 serentak pada saat momen Natal dan Tahun Baru . Penyelenggaraan acara sosial budaya juga dibatasi maksimal 50 orang dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, di wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 3 hanya masih diterapkan di 12 kabupaten atau kota. Pemerintah memutuskan membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 pada liburan Natal dan Tahun Baru 2021. Ada tiga acuan yang dijadikan dasar pemerintah membatalkan kebijakan itu seperti yang diungkap Mendagri, Tito Karnavian.

“ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan,” ujar Tjahjo. Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM. Jika pelaku perjalanan jauh ditemukan positif COVID-19, wajib melakukan isolasi mandiri atau isolasi di tempat yang telah disiapkan pemerintah yang sesuai prosedur kesehatan.

Pembatalan penerapan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru tersebut telah melalui pertimbangan keputusan berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan. Setelah sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan penajam PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia saat libura Natal dan Tahun Baru, yang rencananya akan diterapkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Area publik, seperti pusat perbelanjaan, bioskop, restoran, dan tempat wisata akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sama seperti vaksinasi untuk orang dewasa, vaksinasi untuk anak juga dilaksanakan di berbagai tempat yang tersebar di seluruh kota. Gedung Dome yang jadi pusat vaksinasi massal untuk orang dewasa kini juga melayani vaksinasi anak-anak. Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 jelang libur natal dan tahun baru resmi dibatalkan. Pemerintah membatalkan pemberlakuan PPKM level 3 selama libur Nataru 2022. Seiring hal tersebut terjadi lonjakan jumlah okupansi hotel di Yo… Untuk anak-anak diizinkan melakukan perjalanan dengan syarat menunjukkan hasil PCR 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin hari ini, Kamis 16 Desember 2021, melaporkan temuan pertama kasus varian omicron di Indonesia. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sebab, organisasi tersebut didominasi oleh anggota laki-laki dengan proporsi sebesar 60 persen. Operator bus Transjakarta dituding telah mempekerjakan pramudi lebih dari delapan jam per hari.

Selama periode Nataru, ada syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yang harus diterapkan. Pelaku perjalanan wajib sudah divaksinasi lengkap dan menyertakan hasil antigen negatif, maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi. Ketika melakukan perjalanan jarak jauh dalam negeri, wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Keputusan itu dikeluarkan guna memperketat pergerakan masyarakat dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru. Dengan demikian, seluruh wilayah Indonesia, baik yang saat ini berstatus PPKM Level 1 dan 2 juga akan menerapkan aturan PPKM Level 3. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia.

Lalu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali. ASN yang dalam keadaan terpaksa juga diperbolehkan ke luar daerah, misalnya keluarga inti sakit, meninggal dunia, atau lainnya. Namun harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo tetap menginstruksikan ASN untuk tidak bepergian ke luar daerah.

Contohnya waktu pertama kali menerima surat Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait penerapan PPKM Level 3 beberapa waktu lalu. Pemprov Sumsel langsung menyikapinya dengan segera memproses pembuatan aturan turunan dari Instruksi Mendagri itu. Saleh menuturkan, Indonesia sudah mendapat apresiasi oleh negara lain dalam penanganan pandemi Covid-19 di tanah air.

Pasca batalnya penerapan PPKM Level 3 skala nasional, diproyeksikan terjadi pergerakan mobilitas masyarakat hingga 7,1% atau setara dengan 11 juta orang yang akan melakukan perjalanan. “Dengan dibatalkannya PPKM level 3 masih terdapat potensi pergerakan sebesar 7,1 persen atau sekitar 11 juta orang yang akan melakukan mobilitas atau melakukan perjalanan.” Diketahui, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah RI memutuskan menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus PPKM Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru. Salah satunya adalah dengan membatasi jam operasional mal dan pusat perbelanjaan sampai pukul 1900 WIB. Sebagai informasi, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 . Oke mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama libur panjang.

Kebijakan pembatasan sosial ini berlaku mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Selain terdapat aturan mengenai mall dan bioskop, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini juga membahas tentang aturan di tempat wisata. Simak informasi lainnya mengenai aturan dalam PPKM level 3 selama libur Nataru yang sudah kami rangkum berikut ini.

Adapun kebijakan PPKM Level 3 serentak se-Indonesia akan diberlakukan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Indonesia, kata Mendagri, masuk dalam kategori low atau rendah dari berbagai indikator, di antaranya kasus terkonfirmasi Covid-19 dan bed occupancy ratio yang terkendali. “Tapi penerapan PeduliLindungi , Presiden menyampaikan tidak perlu ada penyekatan-penyekatan, tapi diperkuat,” ujar Tito.

Terakhir, pemerintah menyadari bahwa kondisi antara setiap daerah berbeda-beda. Karena itu, adanya penyesuaian kebijakan pembatasan masyarakat didasari oleh laju kasus Covid-19 di daerah-daerah. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil kajian dan pemantauan pemerintah terhadap laju kasus Covid-19. Ia menilai, kasus Covid-19 yang terus menurun menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk membatalkan PPKM level 3 saat Nataru.

Berita Ppkm Level 3 Terkini Dan Terbaru Hari Ini

Muhadjir menyatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca-libur Nataru. Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengingatkan para pelaku usaha dan masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan aktivitas dan kegiatan perdagangan menjelang akhir tahun 2021. Alif khawatir kebijakan yang berubah-ubah akan membuat masyarakat bimbang. Meski peraturan diserahkan ke wilayah masing-masing, dia tetap mengimbau agar aktifitas di luar rumah yang menimbulkan kerumunan bisa dihindari. “Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan Level 3, tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 di masa Nataru,” jelasnya. SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri , Muhammad Tito Karnavian memberikan alasan mengapa penyebutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru batal.

Meski demikian, pemerintah tetap melarang pelbagai perayaan tahun baru yang mengundang kerumunan. Libur sekolah akhir tahun di Jakarta dan daerah sekitarnya ditiadakan. Sementara itu, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dan juga dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

Dinas Pendidikan Kota Cimahi menetapkan libur akhir Semester 1 dimundurkan Januari 2022.

BANJARMASIN, iNews.id – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru batal dilaksanakan secara serentak di Indonesia. Namun, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tetap menerapkan pengetatan aturan. Namun pelaku pariwisata ini sempat khawatir akan diberlakukannya PPKM level 3, saat Natal dan Tahun Baru. Hal itu tentunya membawa trend positif bagi peningkatan per ekonomian khususnya Bali. Pengelola mal menilai penegakan atas pemberlakuan protokol kesehatan lebih penting dilakukan daripada kembali memperketat aktivitas masyarakat dengan menaikkan status PPKM. Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia sangat mendukung keputusan pemerintah yang tidak akan menerapkan PPKM Level 3 selama periode Nataru.

Aturan mengenai pemberlakuan PPKM level 3 saat Nataru tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021. Inmendagri tersebut juga mengatur tentang kebijakan baru bagi masyarakat yang ingin mengunjungi Mall dan Bioskop selama libur Nataru. Dalam surat itu tertulis, ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022.

“Dengan keluarnya pembatalan tersebut bukan berarti tidak ada pembatasan aktivitas masyarakat selama natal dan tahun baru. Tapi tetap ada pembatasan dan tetap protokol kesehatan harus diperhatikan,” katanya. Dengan tidak diberlakukannya PPKM level 3 jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, pihak pengelola hotel menyambut positif hal tersebut. Namun meski demikia, pihak hotel tentunya tetap melakukan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan standart CHSE yang berlaku. Kemudian, tempat wisata dibuka dengan anak berusia di bawah 12 tahun tidak boleh masuk, serta penerapan ganjil-genap menuju lokasi wisata pada akhir pekan.

Epidemiolog UGM Bayu Satria Wiratama menyayangkan pembatalan PPKM level 3 saat Nataru. Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali. Pemerintah dinilai mendengar masukan ahli dan akademisi yang tidak setuju dengan kebijakan PPKM level 3 di akhir tahun. Polres Cirebon Kota melakukan terobosan baru dalam mengawal aktivitas masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda. “Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus,” ungkap Luhut. Transaksi saham-saham Amerika Serikat mencatat arus masuk yang besar dalam pekan yang berakhir per 22 Desember, didukung oleh berkurangnya kekhawatiran atas varian Omicron dan laba yang kuat dari beberapa perusahaan …

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan pihaknya masih menunggu lebih lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait wilayah Ibu Kota akan diberlakukan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru . Pengetatan kegiatan masyarakat di Jawa Barat, kata Gubernur, tetap perlu dilakukan meskipun pemerintah pusat tidak memberlakukan PPKM level 3 di Jawa dan Bali. Dia melanjutkan, sebelum kebijakan pembatalan ini dilakukan pihaknya juga sudah menerima kunjungan dari rombongan pihak Kemenkes dan menyatakan penerapan protokol kesehatan di areal DTW Tanah Lot sudah sangat baik. Bisri menilai keputusan tersebut diambil pemerintah pusat karena PPKM Level 3 tidak bisa diterapkan di semua wilayah se-Indonesia. Pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada saat Libur Natal dan Tahun Baru.

Untuk itu pihaknya akan terus memonitor terlebih dahulu kebijakan seperti apa yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat, pada saat libur Natal dan tahun baru. Ia menyebut, akibat pembatasan tersebut, masyarakat akan mencari berbagai alternatif yang justru lebih berisiko karena berada di luar jangkuan pengawasan dan cenderung tidak ada pemberlakuan protokol kesehatan. VIVA– Langkah pemerintah membatalkan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru masih disorot. Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Alifudin, menilai langkah pemerintah masih labil dalam membuat kebijakan. Tito menyatakan rincian pembatasan kegiatan masyarakat ini akan dirinci secara detail.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – PARA pelaku pariwisata di Tabanan, Bali, menyambut baik dengan batalnya penerapan PPKM Level 3 menjelang Natal dan Tahun Baru . Salah satu yang dikhawatirkan dari pembatalan PPKM Level 3 adalah memicu lonjakan kasus dan menyebabkan gelombang ketiga pandemi Covid-19 di Tanah Air. Berikut aturan terbaru setelah PPKM Level 3 batal menjelang liburan Natal dan tahun baru 2022.

Salah satunya pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya. Namun, pemerintah akan membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan. KOMPAS.com – Pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 serentak saat momen libur Natal dan tahun baru 2022 . Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah tak menggunakan istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 saat masa libur Natal dan Tahun Baru bukan merupakan hal yang aneh. Waktu operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Ia menjelaskan, tak ada yang aneh dari pernyataam Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait pembatalan PPKM level 3. Arief berujar, Pemkot Tangerang siap implementasikan aturan baru yang dirumuskan pemerintah pusat. Moeldoko mengungkapkan alasan pembatalan kebijakan PPKM Level 3 untuk pengendalian COVID-19 selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memutuskan membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Saleh berujar, saat ini dibutuhkan juga peran serta masyarakat untuk bisa bekerja sama dengan pemerintah terkait PPKM level 3 tersebut. Dengan masyarakat patuh terhadap aturan pemerintah maka di dalam negeri tidak akan terjadi gelombang ketiga Covid-19. Dua daerah di Jawa Barat, yakni Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran siap menerapkan PPKM Level 3.

Ketua DPP Partai Amanat Nasional ini menuturkan pemerintah perlu mengerahkan sekuat tenaga agar iplementasi PPKM level 3 ini bisa berhasil. Seperti menerjunkan TNI, Polri dan Satpol PP untuk pemantauan di lapangan terhadap mobilitas masyarakat ini. JawaPos.com – Pemerintah akan menetapkan kebijakan Pemberlakuan penajam Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 di seluruh wilayah Indonesia jelang Natal dan Tahun Baru. Sebab, libur akhir tahun merupakan momentum untuk ‘memanen’ keuntungan. Namun, ia mengatakan, pada situasi pandemi yang belum aman seperti sekarang ini, industri pariwisata tidak dapat hanya memikirkan untung.

ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan, harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja. Aturan terbaru ini tertuang dalam Instruksi Mendagri No 55 Tahun 2021. Ketentuan ini mencabut aturan sebelumnya yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 tahun 2021.

Menurut dia, Sumsel terus responsif terhadap keputusan dari pemerintah pusat dalam hal pencegahan dan penanggulangan Covid-19. GIANYAR, KOMPAS TV – Sejak dibuka kembali pariwisata untuk domestik, Bali mendapat peningkatan jumlah kunjungan, khususnya dari wisatawan domestik yang ingin mengisi liburannya di pulau dewata. Para pengelola hotel pun mengaku tingkat hunian hotel, mulai mengalami peningkatan, khususnya di akhir tahun tingkat hunian mencapai 70 persen dari sebelumnya.

Namun begitu Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan pengendalian aktivitas masyarakat tetap akan dilakukan saat Natal dan Tahun Baru. Siti mengatakan, pembatalan PPKM Level 3 pada saat nataru bukan berarti PPKM tidak berlaku lagi, PPKM akan tetap berlaku sesuai dengan level di masing-masing daerah. DENPASAR, iNews.id – Pemerintah pusat membatalkan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru . Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati memprediksi kunjungan wisatawan domestik ke Bali meningkat 50 persen.

Terakhir, pemerintah menyadari bahwa kondisi antara setiap daerah berbeda-beda. Karena itu, adanya penyesuaian kebijakan pembatasan masyarakat didasari oleh laju kasus Covid-19 di daerah-daerah. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil kajian dan pemantauan pemerintah terhadap laju kasus Covid-19. Ia menilai, kasus Covid-19 yang terus menurun menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk membatalkan PPKM level 3 saat Nataru.

Contohnya waktu pertama kali menerima surat Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait penerapan PPKM Level 3 beberapa waktu lalu. Pemprov Sumsel langsung menyikapinya dengan segera memproses pembuatan aturan turunan dari Instruksi Mendagri itu. Saleh menuturkan, Indonesia sudah mendapat apresiasi oleh negara lain dalam penanganan pandemi Covid-19 di tanah air.

Dki Sepekan, Varian Omicron Hingga Ppkm Level 3

ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan, harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja. Aturan terbaru ini tertuang dalam Instruksi Mendagri No 55 Tahun 2021. Ketentuan ini mencabut aturan sebelumnya yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 tahun 2021.

Adapun kebijakan PPKM Level 3 serentak se-Indonesia akan diberlakukan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Indonesia, kata Mendagri, masuk dalam kategori low atau rendah dari berbagai indikator, di antaranya kasus terkonfirmasi Covid-19 dan bed occupancy ratio yang terkendali. “Tapi penerapan PeduliLindungi , Presiden menyampaikan tidak perlu ada penyekatan-penyekatan, tapi diperkuat,” ujar Tito.

Kebijakan pembatasan sosial ini berlaku mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Selain terdapat aturan mengenai mall dan bioskop, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini juga membahas tentang aturan di tempat wisata. Simak informasi lainnya mengenai aturan dalam PPKM level 3 selama libur Nataru yang sudah kami rangkum berikut ini.

Namun, Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran Kusdiana mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan detail dari pemerintah pusat. Epidemiolog Indonesia untuk Griffith University Dicky Budiman mengaku setuju dengan keputusan pemerintah untuk membatalkan PPKM Level 3 serentak. Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk membatalkan penerapan PPKM Level 3 saat Nataru nanti. “Penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti penajam asesmen situasi pandemi yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa perlakuan pengetatan,” kata Jodi. “Merespon perkembangan tersebut, penanganan yang cukup baik pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan lebih seimbang untuk tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah pada momen Natal dan Tahun Baru,” ucapnya. Namun, hal itu bukan berarti tempat wisata, termasuk taman rekreasi, bisa buka dengan bebas.

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah mantap memutuskan untuk tidak menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru . Keputusan pemerintah pusat membatalkan PPKM level 3 selama masa libur Natal dan tahun baru tidak mempengaruhi rencana pemerintah daerah untuk memperketat pergerakan orang. Jumlah pengunjung tempat wisata akan dibatasi dan warga diimbau tidak mudik. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, pemerintah pusat membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Levevl 3. Pemerintah menyerahkan upaya pencegahan sesuai level kewaspadaan di daerah masing-masing. Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 di semua wilayah Indonesia saat periode Natal dan Tahun Baru batal dilaksanakan.

Selama masa libur Natal dan Tahun Baru Pemerintah Kota Bogor akan mempelonggar semua sektor usaha, menyusul dibatalkannya kebijakan PPKM Level 3. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri tidak lagi melarang masyarakat untuk mengambil cuti natal dan tahun baru . Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan rencana PPKM Level 3 pada periode Natal dan tahun baru .

Jika pemerintah memberikan penjelasan secara baik, publik akan memahami keputusan untuk kembali menerapkan PPKM Level 3. Menunjukkan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Pembatalan penerapan kebijakan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru merupakan bentuk kebijakan gas dan rem Presiden Joko Widodo dalam menangani Covid-19. “…Jangan seperti dulu-dulu, kebijakan yang plin-plan akhirnya terjadi lonjakan, masyarakat yang terpapar Covid-19.” Pembatasan diberlakukan untuk memastikan agar saat libur Nataru nanti tidak terjadi peningkatan penularan COVID-19.

Aturan mengenai pemberlakuan PPKM level 3 saat Nataru tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021. Inmendagri tersebut juga mengatur tentang kebijakan baru bagi masyarakat yang ingin mengunjungi Mall dan Bioskop selama libur Nataru. Dalam surat itu tertulis, ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022.

“ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan,” ujar Tjahjo. Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM. Jika pelaku perjalanan jauh ditemukan positif COVID-19, wajib melakukan isolasi mandiri atau isolasi di tempat yang telah disiapkan pemerintah yang sesuai prosedur kesehatan.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – PARA pelaku pariwisata di Tabanan, Bali, menyambut baik dengan batalnya penerapan PPKM Level 3 menjelang Natal dan Tahun Baru . Salah satu yang dikhawatirkan dari pembatalan PPKM Level 3 adalah memicu lonjakan kasus dan menyebabkan gelombang ketiga pandemi Covid-19 di Tanah Air. Berikut aturan terbaru setelah PPKM Level 3 batal menjelang liburan Natal dan tahun baru 2022.

Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan penetapan PPKM level 3 untuk seluruh Indonesia pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Penyebaran pandemi COVID-19 menjelang Natal dan Tahun Baru dinilai masih dinamis dan terkendali. Meski demikian pemerintah tetetap melakukan pengawasan terhadap mobilitas warga.

Untuk itu pihaknya akan terus memonitor terlebih dahulu kebijakan seperti apa yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat, pada saat libur Natal dan tahun baru. Ia menyebut, akibat pembatasan tersebut, masyarakat akan mencari berbagai alternatif yang justru lebih berisiko karena berada di luar jangkuan pengawasan dan cenderung tidak ada pemberlakuan protokol kesehatan. VIVA– Langkah pemerintah membatalkan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru masih disorot. Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Alifudin, menilai langkah pemerintah masih labil dalam membuat kebijakan. Tito menyatakan rincian pembatasan kegiatan masyarakat ini akan dirinci secara detail.

Dinas Pendidikan Kota Cimahi menetapkan libur akhir Semester 1 dimundurkan Januari 2022.

Namun begitu Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan pengendalian aktivitas masyarakat tetap akan dilakukan saat Natal dan Tahun Baru. Siti mengatakan, pembatalan PPKM Level 3 pada saat nataru bukan berarti PPKM tidak berlaku lagi, PPKM akan tetap berlaku sesuai dengan level di masing-masing daerah. DENPASAR, iNews.id – Pemerintah pusat membatalkan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru . Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati memprediksi kunjungan wisatawan domestik ke Bali meningkat 50 persen.

Kebijakan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru resmi dibatalkan pemerintah. Dia menyampaikan demikian lantaran pemerintah sudah jauh-jauh hari mengumumkan PPKM level 3 sehingga aktivitas masyarakat mesti menyesuaikan. Batalnya penerapan PPKM Level 3 sepanjang libur Natal dan Tahun Baru dinilai menjadi momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Kebijakan ini akan berlangsung mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sekretaris Steering Committee Muktamar NU ke-34 KH Asrorun Ni’am juga menegaskan bahwa belum ada keputusan terkait dengan penundaan jadwal pelaksanaan Muktamar NU ke-34 di Lampung. Menurut kiai Ni’am keputusan untuk menentukan maju dan mundurnya Muktamar berada di tangan Rais Am, Ketua Umum, Katib Am dan Sekjen PBNU. Transportasi umum dapat beroperasi dengan kapasitas 70 persen, kecuali pesawat terbang dengan kapasitas 100 persen. Sebagai catatan, menjelang perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, pemerintah juga memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar transisi. Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono menjalani perawatan di AS terkait sakit kanker prostat.

“Dengan keluarnya pembatalan tersebut bukan berarti tidak ada pembatasan aktivitas masyarakat selama natal dan tahun baru. Tapi tetap ada pembatasan dan tetap protokol kesehatan harus diperhatikan,” katanya. Dengan tidak diberlakukannya PPKM level 3 jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, pihak pengelola hotel menyambut positif hal tersebut. Namun meski demikia, pihak hotel tentunya tetap melakukan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan standart CHSE yang berlaku. Kemudian, tempat wisata dibuka dengan anak berusia di bawah 12 tahun tidak boleh masuk, serta penerapan ganjil-genap menuju lokasi wisata pada akhir pekan.

Sekarang ini aturannya sedang disusun oleh Kementerian Dalam Negeri dan ditargetkan selesai secepatnya. Selain itu, Moeldoko mengatakan setiap pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, baik melalui PCR atau antigen. “Jadi Presiden satu sisi memberikan kelonggaran, tapi pada sisi yang lain memberikan penekanan atas protokol kesehatan,” katanya. Moeldoko menyebut, kebijakan menginjak gas dan menarik rem idealnya memang disesuaikan dengan perkembangan data terkini Covid-19. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM level 1 dan 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM level 3.

Berita Terbaru Pon Papua

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM – Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Penajam Paser Utara atau DPRD PPU, menyikapi sikap Bupati Abdul Ga...