Sabtu, 01 Januari 2022

Ppkm Level 3 Nataru Batal, Alifudin Pks

BANJARMASIN, iNews.id – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru batal dilaksanakan secara serentak di Indonesia. Namun, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tetap menerapkan pengetatan aturan. Namun pelaku pariwisata ini sempat khawatir akan diberlakukannya PPKM level 3, saat Natal dan Tahun Baru. Hal itu tentunya membawa trend positif bagi peningkatan per ekonomian khususnya Bali. Pengelola mal menilai penegakan atas pemberlakuan protokol kesehatan lebih penting dilakukan daripada kembali memperketat aktivitas masyarakat dengan menaikkan status PPKM. Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia sangat mendukung keputusan pemerintah yang tidak akan menerapkan PPKM Level 3 selama periode Nataru.

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memutuskan membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Saleh berujar, saat ini dibutuhkan juga peran serta masyarakat untuk bisa bekerja sama dengan pemerintah terkait PPKM level 3 tersebut. Dengan masyarakat patuh terhadap aturan pemerintah maka di dalam negeri tidak akan terjadi gelombang ketiga Covid-19. Dua daerah di Jawa Barat, yakni Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran siap menerapkan PPKM Level 3.

Kebijakan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru resmi dibatalkan pemerintah. Dia menyampaikan demikian lantaran pemerintah sudah jauh-jauh hari mengumumkan PPKM level 3 sehingga aktivitas masyarakat mesti menyesuaikan. Batalnya penerapan PPKM Level 3 sepanjang libur Natal dan Tahun Baru dinilai menjadi momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Namun, Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran Kusdiana mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan detail dari pemerintah pusat. Epidemiolog Indonesia untuk Griffith University Dicky Budiman mengaku setuju dengan keputusan pemerintah untuk membatalkan PPKM Level 3 serentak. Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk membatalkan penerapan PPKM Level 3 saat Nataru nanti. “Penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa perlakuan pengetatan,” kata Jodi. “Merespon perkembangan tersebut, penanganan yang cukup baik pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan lebih seimbang untuk tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah pada momen Natal dan Tahun Baru,” ucapnya. Namun, hal itu bukan berarti tempat wisata, termasuk taman rekreasi, bisa buka dengan bebas.

Seluruh kegiatan juga akan dibatasi selama pembatasan selama Natal dan Tahun Baru. Aturan ini juga tetap memperbolehkan bioskop untuk dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2021 batal diterapkan di seluruh Indonesia.

“Dengan keluarnya pembatalan tersebut bukan berarti tidak ada pembatasan aktivitas masyarakat selama natal dan tahun baru. Tapi tetap ada pembatasan dan tetap protokol kesehatan harus diperhatikan,” katanya. Dengan tidak diberlakukannya PPKM level 3 jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, pihak pengelola hotel menyambut positif hal tersebut. Namun meski demikia, pihak hotel tentunya tetap melakukan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan standart CHSE yang berlaku. Kemudian, tempat wisata dibuka dengan anak berusia di bawah 12 tahun tidak boleh masuk, serta penerapan ganjil-genap menuju lokasi wisata pada akhir pekan.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin hari ini, Kamis 16 Desember 2021, melaporkan temuan pertama kasus varian omicron di Indonesia. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sebab, organisasi tersebut didominasi oleh anggota laki-laki dengan proporsi sebesar 60 persen. Operator bus Transjakarta dituding telah mempekerjakan pramudi lebih dari delapan jam per hari.

Dinas Pendidikan Kota Cimahi menetapkan libur akhir Semester 1 dimundurkan Januari 2022.

Muhadjir menyatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca-libur Nataru. Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengingatkan para pelaku usaha dan masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan aktivitas dan kegiatan perdagangan menjelang akhir tahun 2021. Alif khawatir kebijakan yang berubah-ubah akan membuat masyarakat bimbang. Meski peraturan diserahkan ke wilayah masing-masing, dia tetap mengimbau agar aktifitas di luar rumah yang menimbulkan kerumunan bisa dihindari. “Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan Level 3, tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 di masa Nataru,” jelasnya. SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri , Muhammad Tito Karnavian memberikan alasan mengapa penyebutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru batal.

Tito Karnavian menyebut bahwa pemerinta membatalkan menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama momen libur Natal dan Tahun Baru. Pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan Natal dan tahun baru dengan pemerintah pusat. Lebih lanjut, Luhut menekankan berbagai langkah yang telah diambil oleh pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait pandemi Covid-19. Evaluasi terus dilakukan secara berkala tiap minggunya, sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat dan menyesuaikan perkembangan terbaru. Ia menjelaskan, perubahan kebijakan yang semula hendak diterapkan di tingkat nasional mulai 24 Desember 2021 itu, karena cakupan vaksinasi dosis pertama di wilayah Jawa dan Bali telah mencapai 76 persen.

Pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan Tempat Keramaian Umum lainnya. Namun, dia tetap meminta masyarakat agar memperhatikan aturan yang diberlakukan pemerintah secara nasional, misalnya, pelaku industri harus memenuhi sejumlah aturan wajib tersebut. Puan mengatakan, jangan sampai kebijakan yang lebih lembut dari pemerintah disikapi secara euforia sehingga mengurangi kewaspadaan yang akan mengakibatkan melonjaknya kembali kasus Covid-19. Aturan PPKM saat Nataru, jumlah pengunjung mal dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas total dan harus menerapkan protokol kesehatan ketat. Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan penerapan PPKM level 3 di seluruh daerah.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Sementara itu, operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi. Menurutnya, aturan yang harus dipenuhi selama periode libur Natal dan Tahun Baru adalah kegiatan perayaan Tahun Baru dilarang di area publik, pengetatan pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata. Untuk mencegah potensi penularan Covid-19, Ridwan Kamil menyiapkan tiga langkah strategis.

Jika pemerintah memberikan penjelasan secara baik, publik akan memahami keputusan untuk kembali menerapkan PPKM Level 3. Menunjukkan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Pembatalan penerapan kebijakan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru merupakan bentuk kebijakan gas dan rem Presiden Joko Widodo dalam menangani Covid-19. “…Jangan seperti dulu-dulu, kebijakan yang plin-plan akhirnya terjadi lonjakan, masyarakat yang terpapar Covid-19.” Pembatasan diberlakukan untuk memastikan agar saat libur Nataru nanti tidak terjadi peningkatan penularan COVID-19.

Lalu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali. ASN yang dalam keadaan terpaksa juga diperbolehkan ke luar daerah, misalnya keluarga inti sakit, meninggal dunia, atau lainnya. Namun harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo tetap menginstruksikan ASN untuk tidak bepergian ke luar daerah.

Ini akan mulai diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar. Ketua DPR menilai keputusan pembatalan PPKM level 3 Nataru keputusan tepat. Sambodo menerangkan, Crowd Free Night upaya kepolisian dalam mengurangi mobilitas masyarakat saat malam pergantian Tahun Baru 2022.

Kebijakan ini disambut baik oleh pelaku usaha di industri perhotelan. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi pembatalan PPKM level 3 di semua daerah dari pemerintah pusat. Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya. Dengan demikian, kemungkinan besar selama libur Nataru, DKI Jakarta masih menerapkan aturan PPKM Level 2.

Jakarta, IDN Times – Pemerintah membatalkan rencana kebijakan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengatakan dengan dibatalkannya PPKM level 3, penajam pemerintah mengganti judul kebijakan. Melalui instruksi tersebut, Menteri Dalam Negeri menginstruksikan gubernur dan bupati/walikota untuk melarang aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil cuti.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia Alphonzus Widjaja mengatakan, pemerintah tidak perlu memberlakukan pembatasan sesaat karena dinilai tidak efektif dan akan kembali memberatkan dunia usaha. Selain itu, alasan lainnya tidak menggunakan istilah PPKM Level 3 yakni karena situasi pandemi Covid-19 sangat dinamis, termasuk di berbagai daerah. Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di luar Jawa dan Bali pada 7-23 Desember 2021. Dalam perpanjangan aturan tersebut, sebanyak 64 kabupaten/kota menerapkan pembatasan level 3.

Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, di wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 3 hanya masih diterapkan di 12 kabupaten atau kota. Pemerintah memutuskan membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 pada liburan Natal dan Tahun Baru 2021. Ada tiga acuan yang dijadikan dasar pemerintah membatalkan kebijakan itu seperti yang diungkap Mendagri, Tito Karnavian.

Berita Terbaru Pon Papua

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM – Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Penajam Paser Utara atau DPRD PPU, menyikapi sikap Bupati Abdul Ga...