Sabtu, 01 Januari 2022

Tiga Kecamatan Berstatus Zona Hijau, Kota Balikpapan Berstatus Ppkm Level 1

Dia menjelaskan untuk fasilitas publik, tempat wisata, kegiatan seni budaya, pasar malam, jasa hiburan bioskop, wahana permainan anak, jasa hiburan malam dan sejenisnya ditutup. Sementara itu, jumlah wilayah berstatus level 1 meningkat dari 159 kabupaten dan kota menjadi 191 kabupaten dan kota. Sedangkan, untuk kegiatan Pasar malam, jasa hiburan bioskop, wahana permainan anak masih ditutup.

Anak-anak murid juga liburnya sampai habis tahun baru atau tepatnya sampai tanggal 2 Januari 2022 mendatang,” ujarnya. Zulkifli meneruskan, meski sudah masuk PPKM level 1, aturan soal penerapan PPKM level 1 di Balikpapan masih akan disusun oleh pemerintah. Hanya, kata dia, kebijakan yang diberlakukan pada PPKM level 1 tak jauh berbeda dengan PPKM level 2. Kondisi level 1, menunjukkan bahwa situasi di Balikpapan kini jauh lebih aman. Pertanyaan mengenai PPKM Balikpapan sampai kapan disorot setelah pemerintah mengumumkan akan melaksanakan PPKM mikro daerah non-Jawa-Bali. Hal ini dilakukan terkait meningkatnya kasus aktif COVID-19 hingga 34 persen di sejumlah kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali.

Ia mengatakan masyarakat diminta untuk mengerti dan memahami kondisi saat ini. Dimana pemerintah terus berupaya agar kasus Covid-19 di Balikpapan segera berkurang. Balikpapan – Balikpapan segera menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat mulai Jumat 15 Januari hingga 2 pekan kemudian. Penyebab utamanya, dalam dua pekan pertama tahun 2021 ini, jumlah orang yang positif tertular COVID-19 rata-rata lebih 100 kasus per hari. Kata Muhaimin, untuk tingkat partisipasi PTM terbatas juga ditentukan daerah masing-masing, sehingga dilihat juga pada tingkat dan kondisi pada natal dan tahun baru nanti. Adapun tujuan utamanya adalah untuk mengontrol mobilitas warga dari dan ke luar Kota Balikpapan.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu. Kemudian, tempat hiburan malam seperti bar, karaoke, hiburan live musik, dan bola sodok dibatasi operasi hanya empat jam dalam sehari dengan waktu tutup pukul 24.00 Wita. Zuwaini juga menjelaskan sejak dimulainya pandemi dan pemberlakuan PSBB dan PPKM Level 4, hotel-hotel di Balikpapan sudah membatasi kegiatan yang dilakukan dalam lingkup perhotelan seperti event-event wedding, dan lain-lain. Namun demikian, Zuwaini sangat setuju dengan dilarangnya kegiatan yang menimbulkan kerumunan masyarakat khususnya pesta kembang api. LINTASBALIKPAPAN – PPKM di Kota Balikpapan akhirnya turun level yakni menjadi level tiga.

Muhaimin menyebut, sejauh ini pelaksanaan PTM terbatas di Balikpapan berjalan lancar dan aman, tidak terjadi kendala dan tidak ada ditemukan klaster sekolah. Balikpapan, IDN Times – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di BalikpapanKalimantan Timur masih berada di level 2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan pun melanjutkan penerapan pembelajaran tatap muka terbatas bagi para siswa SD dan SMP di Kota Balikpapan. Sebanyak 493 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dilingkup Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat , dapat remisi Natal 2021.

“Kemudian untuk WFH hanya maksimal 25 persen di kantor, namun ketika di level 2 bisa 50 hingga 75 persen. Lalu jam operasional mal di PPKM level 3 itu kalau tutup pukul jam 20.00 Wita, level 2 sampai pukul 21.00 Wita,” bebernya. Mengenai hal ini, Zul kembali mereview perbedaan antara PPKM level 2 dan PPKM Level 3. Pada dasarnya hampir sama dari kapasitas dan relaksasi, untuk di PPKM level 3 itu paling maksimal 25 persen tingkat keterisian mal, kalau level 2 dan 1 bisa sampai 75 persen. Kata Zul sapaan akrab Zulkifli, wacana akan diberlakukan PPKM Level 3 serentak untuk libur natal dan tahun baru , nanti efektifnya ditanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Kalau yang tidak mau PTM ya tetap diberikan fasilitas, jadi pelaksana belajar mengajarnya melalui daring atau online terus,” katanya. Ia menyebut, sejauh ini pelaksanaan PTM terbatas di Balikpapan berjalan lancar dan aman, tidak terjadi kendala dan tidak ada ditemukan cluster sekolah. Apabila PPKM level I, skema PTM yang akan dilakukan di antaranya persentase kehadiran peserta didik di sekolah menjadi 75 persen yang sebelumnya 50 persen.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyatakan bakal ada kelonggaran dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Darurat yang kini berubah menjadi PPKM Level 4. Ia menjelaskan, untuk saat ini pihaknya masih menyusun aturan terkait surat edaran penerapan PPKM level 1. Namun ia menyampaikan, kebijakan yang diberlakukan dalam penerapan PPKM level 1 tidak berbeda dengan level 2.

Untuk diketahui, pemerintah akan kembali menerapkan pemberlakuan PKM level 3 selama periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Sehingga Rahmad saat itu belum mau berbicara perihal PPKM darurat ini. Kebijakan pemerintah yang ambigu merespons lonjakan COVID-19 berujung kritik. Kapasitas rumah sakit dan keberadaan tenaga kesehatan semakin kritis. Ikatan Dokter Indonesia mendorong pemerintah daerah menerapkan PPKM Darurat.

Selama periode libur Natal dan tahun baru , mal, dan tempat wisata tetap boleh beroperasi dengan syarat tidak melebihi kapasitas 75 persen. “Sehingga, mobilitas masyarakat diperketat sehingga malam tidak ada kegiatan. Kegiatan masyarakat seluruhnya dihentikan pukul lima sore,” katanya. Tamu di restoran tidak boleh juga makan di tempat di atas pukul 17.00 WIB. PPKM Balikpapan termasuk dalam daftar 43 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang diperintahkan melakukan pengetatan.

Untuk sektor pemerintahan diberlakukan 25 persen maksimal untuk Work From Office dengan protokol ketat hingga pembatasan operasional tempat usaha yang dibatasi hingga pukul 20.00 WITA. Sebenarnya simulasi sudah dilakukan 2 kali, tetapi tidak ada salahnya untuk melakukan simulasi kembali. Pertama untuk mengingatkan protokol kesehatan dan untuk mempersiapkan peserta didik, guru dan sekolah. Pelajaran ketiga , perpanjangan PPKM Level dengan pembukaan beberapa sektor saat ini merupakan upaya gas dan rem oleh pemerintah. Tujuannya, untuk menyeimbangkan aktivitas ekonomi dengan penanganan kesehatan.

Lanjutnya, pelaksanaan kegiatan ibadah pada level 4 ditiadakan sementara waktu, untuk zona di luar zona 4 diminta tetap menerapkan prokes sesuai arahan Kemenag. Kemudian untuk pusat perbelanjaan mal, jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 17.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Kemungkinan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat kota dengan mikro akan dilaksanakan di Balikpapan disampaikan Wali Kota Rizal Effendi. Akhirnya Pemerintah Kota Balikpapan resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat hingga dua pekan mendatang. Pemerintah pusat baru saja menetapkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Balikpapan berada pada level 4.

Adapun posko itu akan disebar di sejumlah akses masuk wilayah, mengutip Kompas.com, Jumat. Misalnya di pintu tol dan jalur akses tertentu perbatasan antarwilayah. Dua faktor tersebut berperan dalam memberikan rasa aman di masyarakat, yang pada akhirnya juga memengaruhi pola mobilitas mereka. “Saya mengerti level dirasakan berat sebagian masyarakat. Namun dengan kerendahan hati saya berharap masyarakat dapat mempertahankan kondisi agar kita berhasil. Saya yakin perubahan ini dapat dicapai,” pungkas Wiku. Untuk itu, dari perkembangan kasus tersebut, ada 3 pembelajaran penting.

Warung, kafe, atau restoran, misalnya, dibatasi hanya bisa menerima pelanggan makan di tempat sampai pukul 18.00, setelahnya hanya bisa melayani bungkus dan dibawa pulang hingga pukul 22.00. Untuk capaian vaksinasi Covid-19, saat ini dikerucutkan pada dosis kedua dan lansia. Capaian dosis kedua wajib di atas 70 persen dari total penduduk di Balikpapan. Menurut Sultan, tema Natal kali ini sesuai dengan kondisi masyarakat, yang sudah hampir dua tahun melewati pandemi Covid-19. Bukan itu saja, sejauh ini PTM tidak lagi menggunakan tingkat partisipasi orang tua, melainkan berdasarkan 50 persen kapasitas sekolah. Kegiatan vaksinasi dilaksanakan di Pos Pelayanan Terpadu yang terletak di kawasan International Batik Center Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.

Pemkot Balikpapan memperpanjang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 4 yang sebelumnya sudah diumumkan pemerintah melalui Mendagri Tito Karnavian. Balikpapan, Metrokaltim.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di kota Balikpapan kembali diperpanjang hingga 20 September 2021. Pemerintah kota menyampaikan bahwa Balikpapan masih masuk dalam PPKM level 4. Menurut Rahmad masyarakat juga harus mentaati aturan dan disiplin protokol kesehatan agar lonjakan kasus tidak terjadi lagi.

BALIKPAPAN-Penurunan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 membuat status PPKM di Balikpapan kini turun ke level 1. Hal ini, dikatakan Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli sejalan dengan penajam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021, mulai tanggal 7 hingga 23 Desember 2021. Kegiatan masyarakat di malam hari juga tidak diizinkan selama pengetatan PPKM mikro luar Jawa-Bali.

Meski nanti akan diberlakukannya PPKM Level 3 se-Indonesia jelang Natal dan Tahun Baru . Ia melanjutkan, pembelajaran PTM dilakukan dua hari dalam sepekan menjadi seminggu tiga kali. “Saat ini Balikpapan masih di level 2, nanti kalau kami PPKM level 1, kami akan minta izin dulu kepada wali kota selaku Ketua Gugus COVID untuk ditambah jam belajarnya atau persentasenya,” terangnya. Meskipun PTM di Kota Balikpapan berjalan dengan aman dan terkendali dan menerapkan protokol kesehatan ketat, namun belum ada petunjuk untuk melakukan penambahan waktu pembelajaran di sekolah.

Ia mengaku, selama pelaksanaan PTM berlangsung, gugus tugas sekolah sudah melaksanakan tugas dan fungsinya, untuk melaksanakan proses dengan baik. Sejauh ini selama PTM berlangsung, gugus tugas sekolah sudah melaksanakan tugas dan fungsinya, untuk melaksanakan proses dengan baik. Ia pun bersyukur dari hasil evaluasi tidak ada klaster COVID di sekolah. Tudingan pelaku yang menyebut FAL tidak sopan, membuat ibu korban ST , menangis. Kondisi pandemi Covid-19 menjadi tantangan yang sebelumnya sama sekali tidak pernah dirasakan.

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah batal menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal dan tahun baru. Diketahui Pemerintah akan kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 selama periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Aturan ini diharapkan bisa membatasi mobilitas pergerakan dan juga mencegah munculnya kerumunan di libur akhir tahun.

Apabila dinyatakan positif, mereka akan dievakuasi ke tempat isolasi. “Saat libur panjang akhir tahun, ASN dan pegawai honorer tidak diperbolehkan cuti/izin ke luar kota kecuali dalam keadaan benar-benar mendesak,” ujarnya. ‘Fasilitas umum atau objek wisata seperti Benteng Kuto Besak akan ditutup ketika diterapkan PPKM Level 3 saat libur panjang menjelang akhir tahun,” kata Sekda Palembang Ratu Dewa di Palembang, Senin. Selain itu, situasi pandemi yang membaik juga membentuk norma subyektif di masyarakat dan semakin membuat mereka merasa aman.

Berita Terbaru Pon Papua

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM – Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Penajam Paser Utara atau DPRD PPU, menyikapi sikap Bupati Abdul Ga...