Sabtu, 01 Januari 2022

Ppkm Level 3 Nataru Batal Diterapkan Di Seluruh Indonesia

Sama seperti vaksinasi untuk orang dewasa, vaksinasi untuk anak juga dilaksanakan di berbagai tempat yang tersebar di seluruh kota. Gedung Dome yang jadi pusat vaksinasi massal untuk orang dewasa kini juga melayani vaksinasi anak-anak. Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 jelang libur natal dan tahun baru resmi dibatalkan. Pemerintah membatalkan pemberlakuan PPKM level 3 selama libur Nataru 2022. Seiring hal tersebut terjadi lonjakan jumlah okupansi hotel di Yo… Untuk anak-anak diizinkan melakukan perjalanan dengan syarat menunjukkan hasil PCR 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Sementara itu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali. Kebijakan tersebut disambut baik oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia . Pengunjung dan pegawai tempat wisata wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat kategori hijau dan kuning yang boleh masuk. Larangan itu tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya.

Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan penetapan PPKM level 3 untuk seluruh Indonesia pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Penyebaran pandemi COVID-19 menjelang Natal dan Tahun Baru dinilai masih dinamis dan terkendali. Meski demikian pemerintah tetetap melakukan pengawasan terhadap mobilitas warga.

Sekarang ini aturannya sedang disusun oleh Kementerian Dalam Negeri dan ditargetkan selesai secepatnya. Selain itu, Moeldoko mengatakan setiap pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, baik melalui PCR atau antigen. “Jadi Presiden satu sisi memberikan kelonggaran, tapi pada sisi yang lain memberikan penekanan atas protokol kesehatan,” katanya. Moeldoko menyebut, kebijakan menginjak gas dan menarik rem idealnya memang disesuaikan dengan perkembangan data terkini Covid-19. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM level 1 dan 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM level 3.

“Penerapan level PPKM selama Natal dan tahun baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” tegasnya. Puan mengatakan, kebijakan yang diambil pemerintah ini akan mengurangi beban masyarakat sehingga dengan memberlakukan PPKM sesuai kondisi daerah, perekonomian yang berangsur membaik tidak akan terkena imbasnya. Karena itu, Puan menilai PPKM yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah telah memenuhi asas keadilan. PPKM Level 3 Nataru yang sedianya diberlakukan merata seluruh Indonesia batal. Pemerintah memutuskan tidak akan menerapkan perlakuan sama di seluruh wilayah jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022. “Apalagi kami sudah dapat sidak dari pihak Kemenkes terkait penerapan prokes, termasuk aplikasi PeduliLindungi itu. Kami juga dikatakan sudah menerapkan dengan kategori lebih dari cukup artinya sudah baik,” ungkapnya.

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memutuskan membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Saleh berujar, saat ini dibutuhkan juga peran serta masyarakat penajam untuk bisa bekerja sama dengan pemerintah terkait PPKM level 3 tersebut. Dengan masyarakat patuh terhadap aturan pemerintah maka di dalam negeri tidak akan terjadi gelombang ketiga Covid-19. Dua daerah di Jawa Barat, yakni Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran siap menerapkan PPKM Level 3.

“Sesuai keputusan Munas, penyelenggaraan Muktamar harus mematuhi arahan atau keputusan Satgas Covid-19, baik nasional maupun daerah,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (18/11). Kegiatan pada sektor kritikal dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari, pedagang kaki lima dan sejenis, restoran atau rumah makan, serta mal diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pemerintah akan menerapkan satu aturan PPKM selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 . Pelaku usaha pengelola pusat perbelanjaan dan Mal mengaku keberatan dengan rencana tersebut.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Tempat umum seperti taman dan kegiatan seni budaya yang menimbulkan kerumunan ditutup. Kegiatan olahraga di pusat kebugaran boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen. Azis menambahkan, pihaknya juga telah menyiapkan skenario apabila pemerintah pusat melakukan PPKM level 3 karena dasarnya daerah sudah mempunyai pengalaman tersebut.

Muhadjir menyatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca-libur Nataru. Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengingatkan para pelaku usaha dan masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan aktivitas dan kegiatan perdagangan menjelang akhir tahun 2021. Alif khawatir kebijakan yang berubah-ubah akan membuat masyarakat bimbang. Meski peraturan diserahkan ke wilayah masing-masing, dia tetap mengimbau agar aktifitas di luar rumah yang menimbulkan kerumunan bisa dihindari. “Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan Level 3, tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 di masa Nataru,” jelasnya. SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri , Muhammad Tito Karnavian memberikan alasan mengapa penyebutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru batal.

Pasca batalnya penerapan PPKM Level 3 skala nasional, diproyeksikan terjadi pergerakan mobilitas masyarakat hingga 7,1% atau setara dengan 11 juta orang yang akan melakukan perjalanan. “Dengan dibatalkannya PPKM level 3 masih terdapat potensi pergerakan sebesar 7,1 persen atau sekitar 11 juta orang yang akan melakukan mobilitas atau melakukan perjalanan.” Diketahui, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah RI memutuskan menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus PPKM Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru. Salah satunya adalah dengan membatasi jam operasional mal dan pusat perbelanjaan sampai pukul 1900 WIB. Sebagai informasi, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 . Oke mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama libur panjang.

Jika pemerintah memberikan penjelasan secara baik, publik akan memahami keputusan untuk kembali menerapkan PPKM Level 3. Menunjukkan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Pembatalan penerapan kebijakan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru merupakan bentuk kebijakan gas dan rem Presiden Joko Widodo dalam menangani Covid-19. “…Jangan seperti dulu-dulu, kebijakan yang plin-plan akhirnya terjadi lonjakan, masyarakat yang terpapar Covid-19.” Pembatasan diberlakukan untuk memastikan agar saat libur Nataru nanti tidak terjadi peningkatan penularan COVID-19.

Terakhir, pemerintah menyadari bahwa kondisi antara setiap daerah berbeda-beda. Karena itu, adanya penyesuaian kebijakan pembatasan masyarakat didasari oleh laju kasus Covid-19 di daerah-daerah. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil kajian dan pemantauan pemerintah terhadap laju kasus Covid-19. Ia menilai, kasus Covid-19 yang terus menurun menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk membatalkan PPKM level 3 saat Nataru.

Kebijakan ini akan berlangsung mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sekretaris Steering Committee Muktamar NU ke-34 KH Asrorun Ni’am juga menegaskan bahwa belum ada keputusan terkait dengan penundaan jadwal pelaksanaan Muktamar NU ke-34 di Lampung. Menurut kiai Ni’am keputusan untuk menentukan maju dan mundurnya Muktamar berada di tangan Rais Am, Ketua Umum, Katib Am dan Sekjen PBNU. Transportasi umum dapat beroperasi dengan kapasitas 70 persen, kecuali pesawat terbang dengan kapasitas 100 persen. Sebagai catatan, menjelang perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, pemerintah juga memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar transisi. Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono menjalani perawatan di AS terkait sakit kanker prostat.

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah mantap memutuskan untuk tidak menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru . Keputusan pemerintah pusat membatalkan PPKM level 3 selama masa libur Natal dan tahun baru tidak mempengaruhi rencana pemerintah daerah untuk memperketat pergerakan orang. Jumlah pengunjung tempat wisata akan dibatasi dan warga diimbau tidak mudik. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, pemerintah pusat membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Levevl 3. Pemerintah menyerahkan upaya pencegahan sesuai level kewaspadaan di daerah masing-masing. Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 di semua wilayah Indonesia saat periode Natal dan Tahun Baru batal dilaksanakan.

Menurut dia, Sumsel terus responsif terhadap keputusan dari pemerintah pusat dalam hal pencegahan dan penanggulangan Covid-19. GIANYAR, KOMPAS TV – Sejak dibuka kembali pariwisata untuk domestik, Bali mendapat peningkatan jumlah kunjungan, khususnya dari wisatawan domestik yang ingin mengisi liburannya di pulau dewata. Para pengelola hotel pun mengaku tingkat hunian hotel, mulai mengalami peningkatan, khususnya di akhir tahun tingkat hunian mencapai 70 persen dari sebelumnya.

Meski demikian, pemerintah tetap melarang pelbagai perayaan tahun baru yang mengundang kerumunan. Libur sekolah akhir tahun di Jakarta dan daerah sekitarnya ditiadakan. Sementara itu, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dan juga dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

Pembatalan penerapan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru tersebut telah melalui pertimbangan keputusan berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan. Setelah sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia saat libura Natal dan Tahun Baru, yang rencananya akan diterapkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Area publik, seperti pusat perbelanjaan, bioskop, restoran, dan tempat wisata akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Jakarta – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia menyambut baik pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 pada akhir tahun 2021 hingga awal tahun 2022. Kabupaten/kota yang capaian vaksinasinya di bawah 50% akan ditingkatkan satu level. Sementara itu, masih ada sembilan provinsi yang vaksinasinya belum mencapai 50% dari total masyarakat, yaitu Aceh, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tengggara, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, dan Papua. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa PPKM Level 3 saat Nataru dibatalkan. Alasan mengapa PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru dibatalkan, ada perbaikan penanganan Covid-19. PPKM Level 3 dibatalkan pemerintah selama masa Natal dan Tahun Baru .

Untuk mengantisipasi libur natal dan tahun baru dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 yang umum terjadi setelah libur panjang, seluruh wilayah Indonesia akan menerapkan PPKM Level 3. Di luar itu, menurut Luhut, Presiden memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi bagi anak-anak. Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak. Sedangkan untuk acara sosial budaya, kapasitas pengunjung yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang dan disiplin penggunaan PeduliLindungi. Ketua DPR Puan Maharani meminta masyarakat tak euforia dengan keputusan pemerintah tersebut. “Maka pemahaman penerapan level 3 tidak dilakukan di semua wilayah,” ujar Tito.

Berita Terbaru Pon Papua

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM – Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Penajam Paser Utara atau DPRD PPU, menyikapi sikap Bupati Abdul Ga...