Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Tempat umum seperti taman dan kegiatan seni budaya yang menimbulkan kerumunan ditutup. Kegiatan olahraga di pusat kebugaran boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen. Azis menambahkan, pihaknya juga telah menyiapkan skenario apabila pemerintah pusat melakukan PPKM level 3 karena dasarnya daerah sudah mempunyai pengalaman tersebut.
Namun begitu Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan pengendalian aktivitas masyarakat tetap akan dilakukan saat Natal dan Tahun Baru. Siti mengatakan, pembatalan PPKM Level 3 pada saat nataru bukan berarti PPKM tidak berlaku lagi, PPKM akan tetap penajam berlaku sesuai dengan level di masing-masing daerah. DENPASAR, iNews.id – Pemerintah pusat membatalkan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru . Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati memprediksi kunjungan wisatawan domestik ke Bali meningkat 50 persen.
Jakarta, IDN Times – Pemerintah membatalkan rencana kebijakan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengatakan dengan dibatalkannya PPKM level 3, pemerintah mengganti judul kebijakan. Melalui instruksi tersebut, Menteri Dalam Negeri menginstruksikan gubernur dan bupati/walikota untuk melarang aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil cuti.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Sementara itu, operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi. Menurutnya, aturan yang harus dipenuhi selama periode libur Natal dan Tahun Baru adalah kegiatan perayaan Tahun Baru dilarang di area publik, pengetatan pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata. Untuk mencegah potensi penularan Covid-19, Ridwan Kamil menyiapkan tiga langkah strategis.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan pihaknya masih menunggu lebih lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait wilayah Ibu Kota akan diberlakukan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru . Pengetatan kegiatan masyarakat di Jawa Barat, kata Gubernur, tetap perlu dilakukan meskipun pemerintah pusat tidak memberlakukan PPKM level 3 di Jawa dan Bali. Dia melanjutkan, sebelum kebijakan pembatalan ini dilakukan pihaknya juga sudah menerima kunjungan dari rombongan pihak Kemenkes dan menyatakan penerapan protokol kesehatan di areal DTW Tanah Lot sudah sangat baik. Bisri menilai keputusan tersebut diambil pemerintah pusat karena PPKM Level 3 tidak bisa diterapkan di semua wilayah se-Indonesia. Pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada saat Libur Natal dan Tahun Baru.
REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON — Wali Kota Cirebon, Jawa Barat, Nashrudin Azis mengatakan siap menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 pada akhir tahun, dalam rangka menekan penyebaran Covid-19. Diketahui, pemerintah pusat memberlakukan secara merata kebijakan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Nataru. Kebijakan itu dilakukan untuk membatasi pergerakan masyarakat dan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pascalibur akhir tahun. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan, Pemprov DKI siap untuk menerapkan PPKM level 3 selama momen Natal dan tahun baru . Hal itu sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat yang bertujuan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 usai libur akhir tahun.
Pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan Tempat Keramaian Umum lainnya. Namun, dia tetap meminta masyarakat agar memperhatikan aturan yang diberlakukan pemerintah secara nasional, misalnya, pelaku industri harus memenuhi sejumlah aturan wajib tersebut. Puan mengatakan, jangan sampai kebijakan yang lebih lembut dari pemerintah disikapi secara euforia sehingga mengurangi kewaspadaan yang akan mengakibatkan melonjaknya kembali kasus Covid-19. Aturan PPKM saat Nataru, jumlah pengunjung mal dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas total dan harus menerapkan protokol kesehatan ketat. Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan penerapan PPKM level 3 di seluruh daerah.
Menurut dia, Sumsel terus responsif terhadap keputusan dari pemerintah pusat dalam hal pencegahan dan penanggulangan Covid-19. GIANYAR, KOMPAS TV – Sejak dibuka kembali pariwisata untuk domestik, Bali mendapat peningkatan jumlah kunjungan, khususnya dari wisatawan domestik yang ingin mengisi liburannya di pulau dewata. Para pengelola hotel pun mengaku tingkat hunian hotel, mulai mengalami peningkatan, khususnya di akhir tahun tingkat hunian mencapai 70 persen dari sebelumnya.
Contohnya waktu pertama kali menerima surat Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait penerapan PPKM Level 3 beberapa waktu lalu. Pemprov Sumsel langsung menyikapinya dengan segera memproses pembuatan aturan turunan dari Instruksi Mendagri itu. Saleh menuturkan, Indonesia sudah mendapat apresiasi oleh negara lain dalam penanganan pandemi Covid-19 di tanah air.
Ia menjelaskan, tak ada yang aneh dari pernyataam Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait pembatalan PPKM level 3. Arief berujar, Pemkot Tangerang siap implementasikan aturan baru yang dirumuskan pemerintah pusat. Moeldoko mengungkapkan alasan pembatalan kebijakan PPKM Level 3 untuk pengendalian COVID-19 selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Salah satunya pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya. Namun, pemerintah akan membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan. KOMPAS.com – Pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 serentak saat momen libur Natal dan tahun baru 2022 . Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah tak menggunakan istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 saat masa libur Natal dan Tahun Baru bukan merupakan hal yang aneh. Waktu operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia Alphonzus Widjaja mengatakan, pemerintah tidak perlu memberlakukan pembatasan sesaat karena dinilai tidak efektif dan akan kembali memberatkan dunia usaha. Selain itu, alasan lainnya tidak menggunakan istilah PPKM Level 3 yakni karena situasi pandemi Covid-19 sangat dinamis, termasuk di berbagai daerah. Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di luar Jawa dan Bali pada 7-23 Desember 2021. Dalam perpanjangan aturan tersebut, sebanyak 64 kabupaten/kota menerapkan pembatasan level 3.
Dua kubu calon Ketua Umum PBNU bersepakat menggelar mukmatar ke-34 pada Desember 2021. Perseturuan kedua kubu berakhir setelah pemerintah membatalkan pelaksanaan PKKM level 3 selama libur Natal dan tahun baru. Pelaku usaha retail dan pariwisata menyambut pembatalan PPKM level 3 selama periode Natal dan tahun baru. Mereka menyiapkan berbagai program belanja dan liburan untuk meningkatkan kinerja di pengujung tahun.
Adapun kebijakan PPKM Level 3 serentak se-Indonesia akan diberlakukan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Indonesia, kata Mendagri, masuk dalam kategori low atau rendah dari berbagai indikator, di antaranya kasus terkonfirmasi Covid-19 dan bed occupancy ratio yang terkendali. “Tapi penerapan PeduliLindungi , Presiden menyampaikan tidak perlu ada penyekatan-penyekatan, tapi diperkuat,” ujar Tito.
Untuk mengantisipasi libur natal dan tahun baru dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 yang umum terjadi setelah libur panjang, seluruh wilayah Indonesia akan menerapkan PPKM Level 3. Di luar itu, menurut Luhut, Presiden memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi bagi anak-anak. Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak. Sedangkan untuk acara sosial budaya, kapasitas pengunjung yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang dan disiplin penggunaan PeduliLindungi. Ketua DPR Puan Maharani meminta masyarakat tak euforia dengan keputusan pemerintah tersebut. “Maka pemahaman penerapan level 3 tidak dilakukan di semua wilayah,” ujar Tito.
Seluruh kegiatan juga akan dibatasi selama pembatasan selama Natal dan Tahun Baru. Aturan ini juga tetap memperbolehkan bioskop untuk dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2021 batal diterapkan di seluruh Indonesia.
Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Sementara itu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali. Kebijakan tersebut disambut baik oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia . Pengunjung dan pegawai tempat wisata wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat kategori hijau dan kuning yang boleh masuk. Larangan itu tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya.
Pembatalan PPKM level 3 selama Natal dan tahun baru tidak mengubah kebijakan libur akhir tahun di DKI Jakarta dan daerah penyangganya. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut. Mantan Kapolri ini mengancam pengelola tempat publik yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan PeduliLindungi akan diberi sanksi. “Jadi sangat dinamis, itulah perkembangan yang terakhir dari hasil rapat kemarin di istana, maka tidak menggunakan istilah level 3, tapi pembatasan khusus nataru dan diaturnya spesifik,” katanya.