Sabtu, 01 Januari 2022

Pemkot Balikpapan Berlakukan Se Terkait Ppkm Level Iv

Yang sekaligus menjadi perpanjangan ke 11 pelaksanaan PPKM berbasis Mikro dan Kota di Balikpapan. Meskipun terus diminta menambah tempat tidur dan kapasitas ICU tetap tidak akan bisa menampung pasien apabila trend ini terus berlanjut. Sebab, pembahasan kapasitas isolasi dan ICU di rumah sakit harus diiringi dengan penambahan jumlah tenaga kesehatan.

PPKM di Balikpapan berlangsung mulai 15 Januari lalu dan berakhir hari ini. Pembatasan yang diatur yakni jam buka usaha dan jam malam, larangan beraktivitas setelah pukul 22.00. Dia menambahkan, Satgas Covid-19 sedang menyiapkan mekanisme pembatasan dalam PPKM yang kedua ini. Hal yang sudah berlaku seperti jam malam tetap diberlakukan namun mulai berlakunya satu jam lebih larut dari sebelumnya, yaitu dimulai pukul 22.00 WIB dari sebelumnya pukul 21.00 WIB.

Kalau yang tidak mau PTM ya tetap diberikan fasilitas, jadi pelaksana belajar mengajarnya melalui daring atau online terus,” katanya. Ia menyebut, sejauh ini pelaksanaan PTM terbatas di Balikpapan berjalan lancar dan aman, tidak terjadi kendala dan tidak ada ditemukan cluster sekolah. Apabila PPKM level I, skema PTM yang akan dilakukan di antaranya persentase kehadiran peserta didik di sekolah menjadi 75 persen yang sebelumnya 50 persen.

Hal ini setelah hasil rapat virtual dengan Pemerintah Pusat bahwa kota Balikpapan telah memenuhi indikator untuk turun ke level 3. Ditambahkan Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, PPKM kali ini akan memberikan relaksasi yang terbatas kepada masyarakat, agar roda ekonomi tetap berjalan. Menurut Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, sejumlah aturan di PPKM Jilid II ini akan lebih rinci.

Pemkot Balikpapan memperpanjang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 4 yang sebelumnya sudah diumumkan pemerintah melalui Mendagri Tito Karnavian. Balikpapan, Metrokaltim.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di kota Balikpapan kembali diperpanjang hingga 20 September 2021. Pemerintah kota menyampaikan bahwa Balikpapan masih masuk dalam PPKM level 4. Menurut Rahmad masyarakat juga harus mentaati aturan dan disiplin protokol kesehatan agar lonjakan kasus tidak terjadi lagi.

Sebagai informasi, dari10 Kabupaten/Kota di Kaltim masih terdapat dua daerah yang berstatus PPKM Level 4 yaitu Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Cinema Manager CGV Cinemas Plaza Balikpapan Ella Atresia mengaku sudah mengetahui mengenai rencana pemerintah mengenai kenaikan level tersebut. Kebijakan yang mulai diberlakukan pada 24 Desember sampai 2 Januari itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada momen Natal maupun tahun baru mendatang.

Berdasarkan data terbaru yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, ketiga daerah tersebut tidak memiliki kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sama sekali alias nol. Menurut Sudirman Djayaleksana, pihaknya belum berencana menyekat jalan bukan berarti situasi kota bakal dibuat longgar saat Nataru kelak. Heroe menjelaskan, pengelola wisata juga harus mengecek kondisi kesehatan pengunjung dan bukti vaksin. “Ya, orang tua tetap bisa memilih apa maunya tatap muka atau secara daring atau online dirumah saja.

Jumlah 429 ruang sendiri adalah tambahan 30 persen dari kapasitas ruangan 6 rumah sakit yang menjadi rujukan COVID-19 yang semula 333 ruangan saja. Juga penajam dipertimbangkan penutupan sejumlah akses jalan bila diperlukan. Dipastikan juga akan diberlakukan jam malam walau masih dipertimbangkan batas waktunya.

PPKM Balikpapan diperpanjang oleh pemerintah mulai hari ini, 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 mendatang. Hal itu berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, pada 23 Desember kemarin. KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat resmi diperpanjang sepekan ke depan hingga 6 September 2021. Terkait perkembangan COVID-19, Gubernur Kaltim Isran Noor meminta warga waspada dengan lonjakan yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.

Wali Kota Balikpapan menyampaikan hal tersebut sejalan dengan kebijakan Menter Dalam Negeri mengenai perpanjangan PPKM mikro di tingkat desa dan kelurahan, dimana saat ini situasi Covid-19 juga terus meningkat di Balikpapan. Penurunan juga terjadi untuk wilayah berstatus level 3 pada PPKM luar Jawa dan Bali kali ini. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan Menteri Dalam Negeri mengenai perpanjangan PPKM mikro di tingkat desa dan kelurahan, kendati saat ini situasi Covid-19 telah melandai. Meski belum menerima edaran langsung dari pemerintah terkait teknis pelaksanaan PPKM level 3 nanti, Rahmad menyebut bahwa akan ada pembatasan hingga penyekatan jalan.

“Berdasarkan tingkat kedaruratannya dan pengendalian wilayah, Level 1 terbatas, Level 2 sedang, Level 3 ketat, dan Level 4 darurat,” kata Kepala Satpol PP Zulkifli pada kesempatan terpisah. Sejumlah ruas jalan yang memiliki banyak potensi kerumunan orang juga diblokir agar masyarakat tidak beraktivitas di sepanjang jalan itu. “Masjid dan rumah ibadah lainnya diperkenankan buka bagi lebih kurang 25 persen dari kapasitas,” kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud di Balikpapan, Rabu malam, 8 Juli 2021.

Untuk itu, rencananya dalam menyambut libur Natal dan tahun baru, Pemkot Balikpapan akan mengoptimalkan penjagaan di pintu masuk ke Kota Balikpapan seperti bandara, pelabuhan dan pintu masuk lewat jalur darat. Untuk mengetahui level PPKM dan aturan PPKM Balikpapan yang termuat dalam Inmendagri tersebut, mari simak informasinya berikut ini.

“Dinkes bersama pihak terkait akan melakukan pengetatan sesuai Instruksi Mendagri. Termasuk pengetatan dan pengawasan protokol di rumah ibadah, pusat perbelanjaan dan tempat wisata lokal,” ucap Harisson. Sutarmidji menerangkan, selama PPKM level 3 diterapkan, tidak ada penyekatan jalan seperti yang pernah dilakukan sebelumnya, tapi protokol kesehatan diberlakukan dengan ketat.

“Saya mohon dukungan dari masyarakat, agar aktivitas di Kota Balikpapan bisa berangsur normal kembali, dengan memberikan beberapa relaksasi yang harapnya dapat menyokong perekonomian masyarakat,” sambung dia. Tim Satgas tingkat RT tersebut melakukan pengawasan protokol Covid-19 di wilayahnya, menegur kegiatan pengumpulan massa baik itu arisan, ulang tahun, resepsi nikahan dan hajatan lainnya. Ia mengatakan keputusan itu ditarik setelah terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri. Ia juga menyatakan meskipun mengubah istilah PPKM dari level darurat menjadi level IV, yang ternyata aturan yang diterapkan masih sama. Muktamar ke-34 PBNU dilaksanakan pada tanggal Desember 2021 di Lampung. Muktamar tersebut merupakan penentuan ketua PBNU yang akan memimpin selanjutnya.

Ikan bertangan warna merah muda, yang tergolong binatang langka, untuk pertama kalinya terlihat lagi dalam 19 tahun di perairan Tasmania, di selatan Australia. Adapun kebijakan ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri . Selama ini, ketentuan pelaksanaan PPKM Jawa Bali maupun non Jawa Bali memang dituangkan dalam Inmendagri.

Apabila dinyatakan positif, mereka akan dievakuasi ke tempat isolasi. “Saat libur panjang akhir tahun, ASN dan pegawai honorer tidak diperbolehkan cuti/izin ke luar kota kecuali dalam keadaan benar-benar mendesak,” ujarnya. ‘Fasilitas umum atau objek wisata seperti Benteng Kuto Besak akan ditutup ketika diterapkan PPKM Level 3 saat libur panjang menjelang akhir tahun,” kata Sekda Palembang Ratu Dewa di Palembang, Senin. Selain itu, situasi pandemi yang membaik juga membentuk norma subyektif di masyarakat dan semakin membuat mereka merasa aman.

Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima diizinkan buka dengan memakai masker dan protokol yang ketat yang diatur sesuai pemerintah daerah. Pelaksanaan kegiatan sector esensial seperti Posyandu, logistik dan sejenisnya dapat beroperasi 100 persen dengan jam operasional, kapasitas dan protokol yang ketat. Insyaallah kalau kita ikuti, kita bisa menghindari keterjangkitan yang lebih masif,” ujar Sutarmidji. Di antaranya jam operasional mal kini diperpanjang hingga pukul 21.00 dengan kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50 persen. Selama masa darurat itu, sebanyak 10 titik akses dari lima ruas jalan utama ditutup sementara mulai 20.00 Wita untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Menurut instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021, Balikpapan harus melaksanakan PPKM level 4 atau ketat.

Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda. Bagi pembelian offline dilakukan antrean dengan jaga jarak 1,5 meter.

Meski nanti akan diberlakukannya PPKM Level 3 se-Indonesia jelang Natal dan Tahun Baru . Ia melanjutkan, pembelajaran PTM dilakukan dua hari dalam sepekan menjadi seminggu tiga kali. “Saat ini Balikpapan masih di level 2, nanti kalau kami PPKM level 1, kami akan minta izin dulu kepada wali kota selaku Ketua Gugus COVID untuk ditambah jam belajarnya atau persentasenya,” terangnya. Meskipun PTM di Kota Balikpapan berjalan dengan aman dan terkendali dan menerapkan protokol kesehatan ketat, namun belum ada petunjuk untuk melakukan penambahan waktu pembelajaran di sekolah.

Berita Terbaru Pon Papua

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM – Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Penajam Paser Utara atau DPRD PPU, menyikapi sikap Bupati Abdul Ga...