“Kemudian untuk WFH hanya maksimal 25 persen di kantor, namun ketika di level 2 bisa 50 hingga 75 persen. Lalu jam operasional mal di PPKM level 3 itu kalau tutup pukul jam 20.00 Wita, level 2 sampai pukul 21.00 Wita,” bebernya. Mengenai hal ini, Zul kembali mereview perbedaan antara PPKM level 2 dan PPKM Level 3. Pada dasarnya hampir sama dari kapasitas dan relaksasi, untuk di PPKM level 3 itu paling maksimal 25 persen tingkat keterisian mal, kalau level 2 dan 1 bisa sampai 75 persen. Kata Zul sapaan akrab Zulkifli, wacana akan diberlakukan PPKM Level 3 serentak untuk libur natal dan tahun baru , nanti efektifnya ditanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Melihat lebih dekat perkembangan penanganan, persentase kasus aktif sempat meningkat pada masa PPKM Darurat ( Juli 2021). Pada hari terakhir PPKM Darurat, persentasenya sebesar 18,65% dan menurun saat penerapan PPKM Level menjadi 18,12%. Lalu, positivity rate mengalami penurunan dari 33,42% menjadi 31,16%. Lebih lanjut, dalam beleid tersebut, kegiatan ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara dan hanya dilakukan dengan ketentuan 25% dari kapasitas. “Pasar Rakyat Maksimal 50% kapasitas dikoordinasikan penerapannya oleh Dinas Perdagangan,” jelasnya.
Ia mengaku, selama pelaksanaan PTM berlangsung, gugus tugas sekolah sudah melaksanakan tugas dan fungsinya, untuk melaksanakan proses dengan baik. Sejauh ini selama PTM berlangsung, gugus tugas sekolah sudah melaksanakan tugas dan fungsinya, untuk melaksanakan proses dengan baik. Ia pun bersyukur dari hasil evaluasi tidak ada klaster COVID di sekolah. Tudingan pelaku yang menyebut FAL tidak sopan, membuat ibu korban ST , menangis. Kondisi pandemi Covid-19 menjadi tantangan yang sebelumnya sama sekali tidak pernah dirasakan.
Sebab meski kasus covid telah melandai, namun pandemi masih belum berakhir. Namun ia meminta masyarakat tidak kendor dalam disiplin protokol kesehatan. Hal ini agar PPKM di Balikpapan kembali turun di level dua pada evaluasi dua minggu yang akan datang. Artinya, ia berpendapat, jika tidak dibarengi dengan protokol kesehatan, maka akan sia-sia perjuangan pemerintah termasuk para tenaga kesehatan hingga masyarakat umum yang berguguran.
Hal itu, agar orang agar tak berkumpul dan memaksa untuk tetap di rumah saja agar tidak saling menularkan Covid-19. Perusahaan dan perkantoran juga wajib berlakukan work from home sebanyak 50 sampai 75 persen. SAMARINDA, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mempanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat selama 14 hari lagi terhitung sejak 30 Januari hingga 12 Februari 2021. “Tapi mahasiswa tidak mengindahkan. Atas pertimbangan keselamatan masyarakat, kita lakukan upaya pembubaran. Pembubaran berjalan lancar meski sedikit ricuh,” ujar Turmudi. Selain wajib mengurus dan membawa SKM, Dedi mengungkapkan bahwa ada sejumlah regulasi lain untuk masyarakat yang ingin ke luar kota dengan transportasi umum atau pribadi. Masyarakat dengan hasil tes yang reaktif akan dites kembali dengan metode PCR.
Data layanan transportasi Gojek menunjukkan bahwa destinasi perjalanan masyarakat kini semakin variarif. KOMPAS.com- Seiring dengan penurunan angka kasus Covid-19, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pun dilonggarkan. Untuk itu, manfaatkan waktu 1 minggu ini sebaik mungkin dengan tetap disiplin dan menjalan prokes utamanya pada sektor yang sudah mulai dibuka. Karena hal ini menentukan pengaruhnya terhadap kenaikan kasus atau tidak. “Karena itu, perpanjangan PPKM tetap dilakukan untuk melihat penurunan konsisten terjadi dan dipertahankan. Serta memperbaiki kasus kematian yang terus meningkat,” lanjutnya.
Tapi, kewaspadaan masyarakat untuk tidak lalai adalah paling utama, sehingga tak tertular,” ujar gubernur dalam pernyataan resmi. Para dokter di Balikpapan, ujar Dokter Dradjat lagi, berharap agar tenaga kesehatan diberikan suntikan dosis vaksin ketiga. Walikota Balikpapan Rahmad Masud berharap dengan diberlakukannya SE ini dapat bermanfaat untuk masyarakat. SAMARINDA, KOMPAS.com – Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur sudah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Masyarakat Darurat, sejak 8 Juli hingga 20 Juli 2021.
Jumlah 429 ruang sendiri adalah tambahan 30 persen dari kapasitas ruangan 6 rumah sakit yang menjadi rujukan COVID-19 yang semula 333 ruangan saja. Juga dipertimbangkan penutupan sejumlah akses jalan bila diperlukan. Dipastikan juga akan diberlakukan jam malam walau masih dipertimbangkan batas waktunya.
Pembukaan sektor-sektor, yang dilakukan akan terus dievaluasi menyesuaikan perkembangan COVID-19. JAKARTA – Perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan Level mulai 26 Juli – 2 Agustus 2021, dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan pandemi COVID-19 di tanah air. Saat ini, hasil evaluasi Satgas Penanganan COVID-19 telah menunjukkan dampak dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM dan perpanjangan PPKM Level 1 – 4. “Ada beberapa aturan terbaru saat ini terkait penerbangan dan sudah kami laksanakan. Di antaranya berkaitan dengan syarat penebangan, calon penumpang di haruskan telah menjalankan vaksin tahap pertama. Dari dan keluar pulau Jawa-Bali, wajib menggunakan PCR dengan waktu 3 kali 24 jam.
Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Ketua Ikatan Dokter Indonesia Balikpapan dr. Dradjat Witjaksono mendorong Pemerintah Kota Balikpapan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat. Bukan tanpa alasan, Dradjat memperkirakan strain virus COVID-19 hasil mutasi. Pada Pukul 03.00 Wita rupanya dari pemerintah pusat mengeluarkan surat untuk seluruh kepala daerah se-Indonesia.
“Tapi kalau saya nilai pelaksanaan PPKM Mikro ini kurang efektif. Makanya, lanjut dia, para dokter berharap agar PPKM darurat seperti di Jawa dan Bali diterapkan di Balikpapan. Dengan alasan itu, dan melihat rendahnya efektifitas PPKM yang selama ini dijalankan, dokter Dradjat mendorong Pemkot Balikpapan menerapkan PPKM Darurat. Lanjutnya, bahkan di sela-sela tanggal 7-20 September 2021 pihaknya akan coba untuk melakukan simulasi ke beberapa sekolah, sebagai bagian dari persiapan ketika tanggal 20 turun ke level 3. Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan Muhaimin menjelaskan, karena PPKM diperpanjang sehingga untuk PTM masih bisa dilakukan setelah perpanjangan hingga (20/9). Selama penutupan, kata Sudirman sebanyak 130 tim gabungan TNI/Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Balikpapan menjaga penyekatan lima ruas jalan itu.
Lanjutnya, pelaksanaan kegiatan ibadah pada level 4 ditiadakan sementara waktu, untuk zona di luar zona 4 diminta tetap menerapkan prokes sesuai arahan Kemenag. Kemudian untuk pusat perbelanjaan mal, jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 17.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Kemungkinan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat kota dengan mikro akan dilaksanakan di Balikpapan disampaikan Wali Kota Rizal Effendi. Akhirnya Pemerintah Kota Balikpapan resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat hingga dua pekan mendatang. Pemerintah pusat baru saja menetapkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Balikpapan berada pada level 4.
Setelah melakukan evaluasi, satgas COVID-19 Kota Balikpapan merasa perlu untuk memperpanjang pembatasan tersebut. TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Jelang akhir tahun 2021, pemerintah pusat mewacanakan akan memberlakukan PPKM level 3 di seluruh Kota Indonesia. TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Penyekatan ruas jalan untuk membatasi mobilitas penajam warga, belum masuk daftar rencana pemkot Balikpapan menjelang PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru nanti. Ia menambahkan, saat diberlakukannya PPKM level 3 semua murid libur sekolah hingga 2 Januari 2022 mendatang. Jadi, meskipun pemerintah memberlakukan PPKM level 3, hal itu tak berdampak dengan pelaksanaan PTM di Kota Minyak.
Anak-anak murid juga liburnya sampai habis tahun baru atau tepatnya sampai tanggal 2 Januari 2022 mendatang,” ujarnya. Zulkifli meneruskan, meski sudah masuk PPKM level 1, aturan soal penerapan PPKM level 1 di Balikpapan masih akan disusun oleh pemerintah. Hanya, kata dia, kebijakan yang diberlakukan pada PPKM level 1 tak jauh berbeda dengan PPKM level 2. Kondisi level 1, menunjukkan bahwa situasi di Balikpapan kini jauh lebih aman. Pertanyaan mengenai PPKM Balikpapan sampai kapan disorot setelah pemerintah mengumumkan akan melaksanakan PPKM mikro daerah non-Jawa-Bali. Hal ini dilakukan terkait meningkatnya kasus aktif COVID-19 hingga 34 persen di sejumlah kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali.
Menurut dia, kini tidak lagi menggunakan tingkat partisipasi orang tua, melainkan berdasarkan 50 persen kapasitas sekolah. Jadi para orang tua tetap memilih apakah harus belajar tatap muka atau melalui daring/online. Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menyebut, pembatasan level 2 itu masih diterapkan karena vaksinasi bagi masyarakat lanjut usia belum mencapai target. Disinggung soal penerapan pengamanan selama libur saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Zulkifli menyebut akan menyesuaikan dengan surat edaran yang telah ditetapkan sebelumnya. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall akan sesuai dengan zona.
Untuk itu, rencananya dalam menyambut libur Natal dan tahun baru, Pemkot Balikpapan akan mengoptimalkan penjagaan di pintu masuk ke Kota Balikpapan seperti bandara, pelabuhan dan pintu masuk lewat jalur darat. Untuk mengetahui level PPKM dan aturan PPKM Balikpapan yang termuat dalam Inmendagri tersebut, mari simak informasinya berikut ini.
Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima diizinkan buka dengan memakai masker dan protokol yang ketat yang diatur sesuai pemerintah daerah. Pelaksanaan kegiatan sector esensial seperti Posyandu, logistik dan sejenisnya dapat beroperasi 100 persen dengan jam operasional, kapasitas dan protokol yang ketat. Insyaallah kalau kita ikuti, kita bisa menghindari keterjangkitan yang lebih masif,” ujar Sutarmidji. Di antaranya jam operasional mal kini diperpanjang hingga pukul 21.00 dengan kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50 persen. Selama masa darurat itu, sebanyak 10 titik akses dari lima ruas jalan utama ditutup sementara mulai 20.00 Wita untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Menurut instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021, Balikpapan harus melaksanakan PPKM level 4 atau ketat.
Lakukan pengawasan dan tindak tegas pelanggar protokol kesehatan. Sehingga kasus dapat turun menyusul perkembangan baik di Pulau Jawa – Bali. Untuk kategori wilayah level 2 angkanya menurun dari 193 kota/kabupaten menjadi 169 kota/kabupaten.
Akibatnya, rumah warga di sana ambruk, seperti yang diakui satu korban, Awi. Ia mengatakan rumahnya ambruk dikarenakan angin kencang disertai dengan air laut. Nia mengatakan, kenaikan harga telur terjadi di semua daerah, bukan hanya di Kabupaten Sleman. “Harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk,” katanya. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021, mulai 7 hingga 23 Desember 2021, Kota Minyak menerapkan PPKM level 1.