Sabtu, 01 Januari 2022

Daftar Daerah Berstatus Level 3 Di Luar Jawa

Pasar tradisional, toko kelontong, pedagang asongan dan sejenisnya diizinkan buka dengan memakai masker dan protokol yang ketat yang diatur sesuai pemerintah daerah. Sedangkan bagi warga ber-KTP Balikpapan menunjukkan surat keterangan rapid antigen. Sementara itu, dalam wawancara di penghujung Juni kemarin, Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud sempat secara samar-samar mengutarakan wacana PPKM Darurat. Sebelum akhirnya, Pemkot Balikpapan merilis Surat Edaran tentang Penguatan Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro dan Kota Untuk Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Pandemi COVID-19.

“Berdasarkan tingkat kedaruratannya dan pengendalian wilayah, Level 1 terbatas, Level 2 sedang, Level 3 ketat, dan Level 4 darurat,” kata Kepala Satpol PP Zulkifli pada kesempatan terpisah. Sejumlah ruas jalan yang memiliki banyak potensi kerumunan orang juga diblokir agar masyarakat tidak beraktivitas di sepanjang jalan itu. “Masjid dan rumah ibadah lainnya diperkenankan buka bagi lebih kurang 25 persen dari kapasitas,” kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud di Balikpapan, Rabu malam, 8 Juli 2021.

Tapi, kewaspadaan masyarakat untuk tidak lalai adalah paling utama, sehingga tak tertular,” ujar gubernur dalam pernyataan resmi. Para dokter di Balikpapan, ujar Dokter Dradjat lagi, berharap agar tenaga kesehatan diberikan suntikan dosis vaksin ketiga. Walikota Balikpapan Rahmad Masud berharap dengan diberlakukannya SE ini dapat bermanfaat untuk masyarakat. SAMARINDA, KOMPAS.com – Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur sudah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Masyarakat Darurat, sejak 8 Juli hingga 20 Juli 2021.

Kebijakan untuk memperpanjang PPKM diambil dengan pertimbangan yang matang sebagai langkah upaya pengendalian Covid-19. PPKM Jilid II ini dilaksanakan mulai 30 Januari sampai 12 Februari 2021. “Ini diadakanlah pembatasan, termasuk orang-orang untuk bepergian, merayakan berkumpul dengan keramaian karena kita menghindari,” jelas Rahmad Masud. Termasuk juga larangan atas kegiatan yang mengumpulkan orang banyak seperti walimah atau resepsi pernikahan. BALIKPAPAN, iNews.id – Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat selama dua pekan hingga pertengahan Februari. Perpanjangan tersebut karena kasus Covid-19 meningkat hingga tiga kali lipat sejak Tahun Baru.

PPKM di Balikpapan berlangsung mulai 15 Januari lalu dan berakhir hari ini. Pembatasan yang diatur yakni jam buka usaha dan jam malam, larangan beraktivitas setelah pukul 22.00. Dia menambahkan, Satgas Covid-19 sedang menyiapkan mekanisme pembatasan dalam PPKM yang kedua ini. Hal yang sudah berlaku seperti jam malam tetap diberlakukan namun mulai berlakunya satu jam lebih larut dari sebelumnya, yaitu dimulai pukul 22.00 WIB dari sebelumnya pukul 21.00 WIB.

Menurut dia, kini tidak lagi menggunakan tingkat partisipasi orang tua, melainkan berdasarkan 50 persen kapasitas sekolah. Jadi para orang tua tetap memilih apakah harus belajar tatap muka atau melalui daring/online. Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menyebut, pembatasan level 2 itu masih diterapkan karena vaksinasi bagi masyarakat lanjut usia belum mencapai target. Disinggung soal penerapan pengamanan selama libur saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Zulkifli menyebut akan menyesuaikan dengan surat edaran yang telah ditetapkan sebelumnya. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall akan sesuai dengan zona.

BALIKPAPAN—Baru saja beroperasi sejak Jumat (22/10), jumlah kunjungan CGV Plaza Balikpapan akan kembali dibatasi. Jika saat ini, pengunjung telah diperbolehkan mencapai 70 persen, maka pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, pengunjung tidak boleh lebih dari 50 persen. Baik yang sudah berstatus PPKM level 1 maupun level 2 akan dipukul rata menerapkan aturan PPKM level 3. Dalam pembahasan PPKM, Rizal mengatakan pihaknya memberikan kelonggaran jam malam yang sebelumnya maksimal pukul 21.00 wita, kini diperpanjang sampai pukul 22.00 wita. Rahmad mengungkapkan, terlalu banyak anggaran yang dikeluarkan, baik oleh pemerintah pusat hingga pemerintah daerah untuk penanganan Covid-19. Dimintai tanggapannya, Walikota Balikpapan, Rahmad Masud mengatakan, dirinya mengaku akan mengikuti sebagaimana arahan dari pemerintah pusat.

Sebab meski kasus covid telah melandai, namun pandemi masih belum berakhir. Namun ia meminta masyarakat tidak kendor dalam disiplin protokol kesehatan. Hal ini agar PPKM di Balikpapan kembali turun di level dua pada evaluasi dua minggu yang akan datang. Artinya, ia berpendapat, jika tidak dibarengi dengan protokol kesehatan, maka akan sia-sia perjuangan pemerintah termasuk para tenaga kesehatan hingga masyarakat umum yang berguguran.

Lanjutnya, waktu pembelajaran untuk tingkat SD menjadi 2,5 jam hingga 3 jam sebelumnya dua jam dan tingkat SMP menjadi 3,5 jam dari awal mula tiga jam. “Memang anak-anak saat pulang sekolah kerap berkumpul dan terkadang tidak menggunakan masker. Kadang juga berkumpul karena belum dijemput orang tuanya. Itu evaluasinya,” ucap Muhaimin. “Ya, orang tua tetap bisa memilih apa maunya tatap muka atau secara daring atau online di rumah saja. Apabila tidak mau PTM ya tetap diberikan fasilitas, jadi pelaksana belajar mengajarnya melalui daring atau online terus,” tambahnya.

Dengan menerapkan PPKM Darurat, maka sejumlah kegiatan masyarakat dibatasi setidaknya hingga 2 pekan mendatang. Selain itu Dio mengatakan saat ini yang menjadi hambatan dalam meningkatkan cakupan vaksinasi iala penyuntikan dosis kedua. Untuk meningkatkan cakupan vaksinasi, pihaknya harus mengejar penyuntikan dosis pertama pada masyarakat. Aksi demo pun berujung ricuh saat polisi hendak membubarkan massa lantaran dinilai melanggar protokol kesehatan karena berkerumun. Sampai 22 Desember 2021 tercatat, sebanyak 26,9 juta warga atau 71,14 persen dari target vaksinasi 37,9 juta warga Jabar mendapat vaksinasi dosis 1.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyatakan bakal ada kelonggaran dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Darurat yang kini berubah menjadi PPKM Level 4. Ia menjelaskan, untuk saat ini pihaknya masih menyusun aturan terkait surat edaran penerapan PPKM level 1. Namun ia menyampaikan, kebijakan yang diberlakukan dalam penerapan PPKM level 1 tidak berbeda dengan level 2.

“Pemerintah telah menegaskan tanggal 6 sampai 20 dilakukan pengetatan. Dalam pengetatan itu dengan asesmen yang ketat, asesmen tingkat 4, telah ditetapkan 43 kabupaten/kota dilakukan pengetatan,” kata Airlangga. penajam Selain itu yang lebih mendasar lagi adalah kegiatan PTM terbatas yang bisa dilaksanakan di PPKM level 2. Memang informasi yang beredar menyebutkan akan ada penerapan level 3 serentak se Indonesia.

Jumlah 429 ruang sendiri adalah tambahan 30 persen dari kapasitas ruangan 6 rumah sakit yang menjadi rujukan COVID-19 yang semula 333 ruangan saja. Juga dipertimbangkan penutupan sejumlah akses jalan bila diperlukan. Dipastikan juga akan diberlakukan jam malam walau masih dipertimbangkan batas waktunya.

Semuanya berubah ketika hasil rapat terbatas Presiden bersama para menteri pada Senin (20/9), yakni terdapat 10 daerah di luar Jawa-Bali yang masih berada di Level Empat. Ia menargetkan, pada 31 Desember 2021, vaksinasi di Jabar mencapai 74 persen dengan perhitungan bertambah 1 persen dalam waktu tiga hari. TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan vaksinasi Covid-19 di Jabar sudah melampaui target nasional 70 persen. Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan vaksinasi Covid-19 di Jabar sudah melampaui target nasional 70 persen.

Menurut Wali Kota, sehari sebelum ini sempat satu pasien terpaksa dirawat di lorong karena rumah sakit yang bersangkutan kehabisan kamar. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021 yang berlaku mulai tanggal 7 hingga 23 Desember 2021. Sementara untuk mempertahankan sebuah wilayah menjadi zona hijau, yang paling utama ialah mengejar target capaian vaksinasi di wilayah tersebut.

Hal ini setelah hasil rapat virtual dengan Pemerintah Pusat bahwa kota Balikpapan telah memenuhi indikator untuk turun ke level 3. Ditambahkan Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, PPKM kali ini akan memberikan relaksasi yang terbatas kepada masyarakat, agar roda ekonomi tetap berjalan. Menurut Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, sejumlah aturan di PPKM Jilid II ini akan lebih rinci.

Untuk itu, rencananya dalam menyambut libur Natal dan tahun baru, Pemkot Balikpapan akan mengoptimalkan penjagaan di pintu masuk ke Kota Balikpapan seperti bandara, pelabuhan dan pintu masuk lewat jalur darat. Untuk mengetahui level PPKM dan aturan PPKM Balikpapan yang termuat dalam Inmendagri tersebut, mari simak informasinya berikut ini.

Selama periode libur Natal dan tahun baru , mal, dan tempat wisata tetap boleh beroperasi dengan syarat tidak melebihi kapasitas 75 persen. “Sehingga, mobilitas masyarakat diperketat sehingga malam tidak ada kegiatan. Kegiatan masyarakat seluruhnya dihentikan pukul lima sore,” katanya. Tamu di restoran tidak boleh juga makan di tempat di atas pukul 17.00 WIB. PPKM Balikpapan termasuk dalam daftar 43 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang diperintahkan melakukan pengetatan.

Berita Terbaru Pon Papua

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM – Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Penajam Paser Utara atau DPRD PPU, menyikapi sikap Bupati Abdul Ga...