Menurut dia, kini tidak lagi menggunakan tingkat partisipasi orang tua, melainkan berdasarkan 50 persen kapasitas sekolah. Jadi para orang tua tetap memilih apakah harus belajar tatap muka atau melalui daring/online. Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menyebut, pembatasan level 2 itu masih diterapkan karena vaksinasi bagi masyarakat lanjut usia belum mencapai target. Disinggung penajam soal penerapan pengamanan selama libur saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Zulkifli menyebut akan menyesuaikan dengan surat edaran yang telah ditetapkan sebelumnya. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall akan sesuai dengan zona.
Sementara anak-anak dan orang tua alias lansia diminta untuk salat di rumah saja. “Penerapan level PPKM selama Natal dan tahun baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” tegasnya. “PPKM Darurat itu dianggap bentuk pelarian pemerintah terhadap Undang-Undang Karantina yang mewajibkan negara menjamin kebutuhan masyarakat,” ujar salah seorang mahasiswa saat orasi. Mal boleh tetap buka saat Natal dan Tahun Baru namun membatasi pengunjungnya dengan kapasitas 50 persenagar tidak terjadi kerumunan yang berpotensi menjadi sarana penularan COVID-19, ujar Sekda. Di lain Pihak, untuk gubernur provinsi non Jawa – Bali, terutama pada 5 provinsi penyumbang kasus tertinggi diminta jangan lengah.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan bahwa perpanjangan ini disesuaikan dengan urgensi penanganan pada masing-masing daerah. Perpanjangan ini juga dilakukan semata-mata demi mencegah kenaikan kasus yang lebih tinggi untuk melindungi masyarakat. Kota/kabupaten yang masuk kategori wilayah level 3 jumlahnya juga turun dari 64 menjadi 26 kota/kabupaten.
“Bahwa PPKM yang dilanjutkan sama statusnya dengan PPKM Darurat. Maka aturan seperti yang kita laksanakan 12 hingga 20 Juli lalu,” jelasnya. Salah satu indikator yang membuat PPKM di Balikpapan masih berada di level empat yakni adanya aturan baru dari pusat yakni cakupan vaksinasi harus diatas 50 persen untuk turun ke level tiga. Wanita yang akrab disapa Dio ini menyebutkan bahwa memang sampai hari ini cakupan vaksinasi di Balikpapan masih di angka 49,9 persen. Sementara itu pusat perbelanjaan atau mal tetap diperbolehkan beroperasi dengan mematuhi ketentuan PPKM dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jika sektor-sektor yang sudah dibuka tidak taat protokol kesehatan dan kasus meningkat, maka perlu untuk dibataai kembali. Namun, jika sektor patuh pada protokol kesehatan dan kasus tidak meningkat, maka pembukaan bertahap akan berjalan.
Lakukan pengawasan dan tindak tegas pelanggar protokol kesehatan. Sehingga kasus dapat turun menyusul perkembangan baik di Pulau Jawa – Bali. Untuk kategori wilayah level 2 angkanya menurun dari 193 kota/kabupaten menjadi 169 kota/kabupaten.
Lanjutnya, waktu pembelajaran untuk tingkat SD menjadi 2,5 jam hingga 3 jam sebelumnya dua jam dan tingkat SMP menjadi 3,5 jam dari awal mula tiga jam. “Memang anak-anak saat pulang sekolah kerap berkumpul dan terkadang tidak menggunakan masker. Kadang juga berkumpul karena belum dijemput orang tuanya. Itu evaluasinya,” ucap Muhaimin. “Ya, orang tua tetap bisa memilih apa maunya tatap muka atau secara daring atau online di rumah saja. Apabila tidak mau PTM ya tetap diberikan fasilitas, jadi pelaksana belajar mengajarnya melalui daring atau online terus,” tambahnya.
BALIKPAPAN—Baru saja beroperasi sejak Jumat (22/10), jumlah kunjungan CGV Plaza Balikpapan akan kembali dibatasi. Jika saat ini, pengunjung telah diperbolehkan mencapai 70 persen, maka pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, pengunjung tidak boleh lebih dari 50 persen. Baik yang sudah berstatus PPKM level 1 maupun level 2 akan dipukul rata menerapkan aturan PPKM level 3. Dalam pembahasan PPKM, Rizal mengatakan pihaknya memberikan kelonggaran jam malam yang sebelumnya maksimal pukul 21.00 wita, kini diperpanjang sampai pukul 22.00 wita. Rahmad mengungkapkan, terlalu banyak anggaran yang dikeluarkan, baik oleh pemerintah pusat hingga pemerintah daerah untuk penanganan Covid-19. Dimintai tanggapannya, Walikota Balikpapan, Rahmad Masud mengatakan, dirinya mengaku akan mengikuti sebagaimana arahan dari pemerintah pusat.
“Berdasarkan tingkat kedaruratannya dan pengendalian wilayah, Level 1 terbatas, Level 2 sedang, Level 3 ketat, dan Level 4 darurat,” kata Kepala Satpol PP Zulkifli pada kesempatan terpisah. Sejumlah ruas jalan yang memiliki banyak potensi kerumunan orang juga diblokir agar masyarakat tidak beraktivitas di sepanjang jalan itu. “Masjid dan rumah ibadah lainnya diperkenankan buka bagi lebih kurang 25 persen dari kapasitas,” kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud di Balikpapan, Rabu malam, 8 Juli 2021.
Setelah melakukan evaluasi, satgas COVID-19 Kota Balikpapan merasa perlu untuk memperpanjang pembatasan tersebut. TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Jelang akhir tahun 2021, pemerintah pusat mewacanakan akan memberlakukan PPKM level 3 di seluruh Kota Indonesia. TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Penyekatan ruas jalan untuk membatasi mobilitas warga, belum masuk daftar rencana pemkot Balikpapan menjelang PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru nanti. Ia menambahkan, saat diberlakukannya PPKM level 3 semua murid libur sekolah hingga 2 Januari 2022 mendatang. Jadi, meskipun pemerintah memberlakukan PPKM level 3, hal itu tak berdampak dengan pelaksanaan PTM di Kota Minyak.
Untuk sektor pemerintahan diberlakukan 25 persen maksimal untuk Work From Office dengan protokol ketat hingga pembatasan operasional tempat usaha yang dibatasi hingga pukul 20.00 WITA. Sebenarnya simulasi sudah dilakukan 2 kali, tetapi tidak ada salahnya untuk melakukan simulasi kembali. Pertama untuk mengingatkan protokol kesehatan dan untuk mempersiapkan peserta didik, guru dan sekolah. Pelajaran ketiga , perpanjangan PPKM Level dengan pembukaan beberapa sektor saat ini merupakan upaya gas dan rem oleh pemerintah. Tujuannya, untuk menyeimbangkan aktivitas ekonomi dengan penanganan kesehatan.
Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Ketua Ikatan Dokter Indonesia Balikpapan dr. Dradjat Witjaksono mendorong Pemerintah Kota Balikpapan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat. Bukan tanpa alasan, Dradjat memperkirakan strain virus COVID-19 hasil mutasi. Pada Pukul 03.00 Wita rupanya dari pemerintah pusat mengeluarkan surat untuk seluruh kepala daerah se-Indonesia.
Kebijakan untuk memperpanjang PPKM diambil dengan pertimbangan yang matang sebagai langkah upaya pengendalian Covid-19. PPKM Jilid II ini dilaksanakan mulai 30 Januari sampai 12 Februari 2021. “Ini diadakanlah pembatasan, termasuk orang-orang untuk bepergian, merayakan berkumpul dengan keramaian karena kita menghindari,” jelas Rahmad Masud. Termasuk juga larangan atas kegiatan yang mengumpulkan orang banyak seperti walimah atau resepsi pernikahan. BALIKPAPAN, iNews.id – Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat selama dua pekan hingga pertengahan Februari. Perpanjangan tersebut karena kasus Covid-19 meningkat hingga tiga kali lipat sejak Tahun Baru.
Ia mengatakan masyarakat diminta untuk mengerti dan memahami kondisi saat ini. Dimana pemerintah terus berupaya agar kasus Covid-19 di Balikpapan segera berkurang. Balikpapan – Balikpapan segera menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat mulai Jumat 15 Januari hingga 2 pekan kemudian. Penyebab utamanya, dalam dua pekan pertama tahun 2021 ini, jumlah orang yang positif tertular COVID-19 rata-rata lebih 100 kasus per hari. Kata Muhaimin, untuk tingkat partisipasi PTM terbatas juga ditentukan daerah masing-masing, sehingga dilihat juga pada tingkat dan kondisi pada natal dan tahun baru nanti. Adapun tujuan utamanya adalah untuk mengontrol mobilitas warga dari dan ke luar Kota Balikpapan.
Sedangkan di luar Jawa-Bali menggunakan antigen 1 kali 24 jam, ini aturan yang terakhir yang baru kami dapatkan. Liputan6.com, Balikpapan – Semenjak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Balikpapan turun menjadi level 2, kebijakan pelonggaran aktivitas masyarakat pun mulai dilakukan. Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
BALIKPAPAN-Penurunan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 membuat status PPKM di Balikpapan kini turun ke level 1. Hal ini, dikatakan Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021, mulai tanggal 7 hingga 23 Desember 2021. Kegiatan masyarakat di malam hari juga tidak diizinkan selama pengetatan PPKM mikro luar Jawa-Bali.
PPKM Balikpapan diperpanjang oleh pemerintah mulai hari ini, 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 mendatang. Hal itu berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, pada 23 Desember kemarin. KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat resmi diperpanjang sepekan ke depan hingga 6 September 2021. Terkait perkembangan COVID-19, Gubernur Kaltim Isran Noor meminta warga waspada dengan lonjakan yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.
Adapun posko itu akan disebar di sejumlah akses masuk wilayah, mengutip Kompas.com, Jumat. Misalnya di pintu tol dan jalur akses tertentu perbatasan antarwilayah. Dua faktor tersebut berperan dalam memberikan rasa aman di masyarakat, yang pada akhirnya juga memengaruhi pola mobilitas mereka. “Saya mengerti level dirasakan berat sebagian masyarakat. Namun dengan kerendahan hati saya berharap masyarakat dapat mempertahankan kondisi agar kita berhasil. Saya yakin perubahan ini dapat dicapai,” pungkas Wiku. Untuk itu, dari perkembangan kasus tersebut, ada 3 pembelajaran penting.